Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai konten negatif sedang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Setelah podcast milik Dedy Corbuzier yang mengundang narasumber berlatarkan LGBT menuai kontroversi di tengah masyarakat, Menkominfo Johnny G. Plate mengimbau para konten kreator agar tetap memegang teguh norma-norma yang berlaku di Indonesia dan memanfaatkan ruang digital dengan positif.
Pemerintah pun, lanjutnya, berupaya mendorong hal tersebut dengan menyediakan ruang digital yang nyaman dan aman bagi masyarakat Indonesia. Upaya yang dilakukan adalah memberikan pembekalan melalui gerakan literasi digital nasional agar talenta digital dapat berkembang menuju arah yang lebih baik.
“Ruang digital kita ini kan sudah dibangun infrastrukturnya, kita juga siapkan talenta digitalnya, berikut aturan-aturannya untuk memanfaatkan ruang-ruang digital ini agar bisa bersih, baik, dan bermanfaat. Jangan sampai karena keteledoran, jadinya lupa memperhatikan peraturan. Apalagi yang berkaitan dengan nilai-nilai kultural dan religius kita,” kata Johnny dilansir dari Liputan6.com, Rabu (11/5/2022).
Johnny meminta agar para konten kreator bisa dengan bijak mengisi ruang digital dengan berbagai konten yang fresh dan baru. Selain itu, Kemkominfo akan mengambil langkah tegas terhadap konten yang dibuat oleh konten kreator jika melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Blokir akses dan juga take down baru kita lakukan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sejalan dengan peraturan. Tentu kita inginkan inovator-inovator kita, konten kreator kita untuk bisa melakukan hal yang bermanfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menteri Johnny.
Kemenkominfo Klaim ‘Take Down’ 5.666 Hoaks soal Covid-19 di Medsos
Selain itu, isu soal penyebaran hoaks mengenai COVID-19 juga masih banyak diberitakan media hingga saat ini. Berdasarkan data yang dikutip dari Merdeka.com pada Rabu (11/5/2022), Kemkominfo sudah melakukan take down terhadap 5.666 hoaks soal COVID-19 dari total 5.946 sebaran yang dikumpulkan sejak 23 Januari 2020.
Kemkominfo menemukan, platform media sosial Facebook masih menjadi tempat penyebaran terbanyak hoaks soal COVID-19. Dari total 5.946 hoaks, sebanyak 5.219 tersebar melalui Facebook. Sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu sebanyak 578. Setelah itu, YouTube dengan 55 sebaran. Kemudian di Instagram sebanyak 52 sebaran, dan Tiktok sebanyak 42 sebaran. Dari keseluruhan hoaks di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.
Selain menurunkan, Kemkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, antara lain untuk isu vaksin COVID-19, harga eceran tertinggi obat COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Khusus untuk hoaks tentang PPKM, per 11 Mei 2022, Kemkominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten hoaks di media sosial. Sebaran terbanyak ditemukan di Facebook, yaitu 1.788. Kemudian di Twitter sebanyak 15 sebaran, di TikTok sebanyak 10 sebaran. Kemudian di Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoaks.
Dari keseluruhan sebaran di media sosial, Kemkominfo sudah menurunkan 1.492, sementara 330 lainnya sedang ditindaklanjuti. (frs)