Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai Rancangan Undang-undang Data Pribadi (RUU PDP) masih ramai diberitakan media setelah anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan memberikan tanggapan mengenai lembaga otoritas pengawas data di dalam RUU PDP.
“Jadi dua hari bersama Panja, kita membahas redaksionalnya dulu. Substansial akan dibahas di 13 juni. Selain itu, dibahas pula tiga alternatif lembaga otoritas pengawas PDP. Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus. Kedua, independen semacam KPK atau OJK dengan UU sendiri, atau masuk ke RUU PDP. Ketiga, lembaga independen yang bentuk dan operasinya diserahkan kepada presiden,” katanya dikutip dari Kumparan.com, jumat (27/05/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sejumlah RUU yang masuk dalam pembahasan tingkat I dapat dituntaskan dalam masa sidang tahun 2022, salah satunya adalah RUU PDP yang kian mendesak dibahas di tengah kasus kebocoran data pribadi di indonesia.
Stop Ikut Judi Online, Legislator DPR RI Ingatkan Ancaman Jerat Pidana UU ITE
Selain itu, kasus judi online juga diberitakan media selama akhir pekan. Anggota Komisi I DPR RI, Chistina Aryani menekankan bahwa ada ancaman pidana dan jerat UU ITE dari perbuatan judi online. Hal itu ia sampaikan sebagai pengingat dan imbauan agar masyarakat menyetop aktivitas tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak bermain judi online, baik sebagai pelaku apalagi bandar. “Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak rp 1 miliar,” jelasnya dikutip dari Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Di sisi lain sebagai bentuk pencegahan, Christina meminta Kemkominfo memutus akses terhadap konten perjudian di semua platform digital. Masyarakat diminta juga ikut berperan aktif membuat pengaduan apabila menemukan konten-konten judi online. (pag)