Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai literasi digital diberitakan media selama 24 jam terakhir. Kemkominfo melalui program Literasi Digital mengadakan kegiatan baru yakni Obral Obrol Literasi Digital dengan tema perdana Dunia NFT dan Blockchain yang berlangsung secara daring.
“Blockchain akan menjadi suatu yang besar, karena banyak orang yang menggaungkan, banyak yang mengerti, namun jika disuruh menjelaskan itu susah. Jadi siapa yang akan menang di NFT dan blockchain, bukan orang kaya, tapi yang akan menguasai NFT dan blockchain,” kata Dennis Adhiswara dalam keterangan yang dikutip dari Antaranews.com, Jumat (18/02/2022).
Ia bercerita tentang pengalaman dia saat berselancar di NFT. Menurutnya, NFT bukanlah tempat yang cocok jika digunakan untuk mencari peruntungan, tapi cocok untuk berkarya, mengasah kemampuan digital, dan belajar hal baru.
Kemkominfo Tutup Akses 1.130 Lembaga Investasi Ilegal, Termasuk Binary Option
Isu mengenai aplikasi ilegal juga masih ramai diberitakan media. Media mengangkat soal Kemkominfo yang menutup akses lembaga investasi ilegal.
Menkominfo, Johnny G. Plate mengungkapkan Kemkominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
“Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir,” ujar Johnny dikutip dari Republika.co.id, Minggu (20/02/2022).
Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal seperti binary option. Karena itu, pihaknya akan tegas melakukan langkah penutupan akses. pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, dan fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option yang melanggar. (pag)