Jakarta, Ditjen Aptika – Isu Kebocoran Data Pelamar PT Pertamina Training & Consulting (PTC) menjadi isu terbanyak kedua pada periode ini. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/01) mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (13/01/2022).
Ia turut mengingatkan bahwa dalam hal tata kelola perlindungan data pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik ataupun privat wajib melaksanakan ketentuan yang salah satunya diatur dalam Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Kominfo sendiri belum membagikan detail lebih lanjut soal dugaan kebocoran data ini, termasuk belum membenarkan atau menyangkal bahwa data 163.000 pelamar yang diduga bocor benar berasal dari situs rekrutmen milik PT Pertamina Training & Consulting (PTC).
Kebocoran data tersebut diduga kembali terjadi lewat raid forum pada Rabu (12/1) yang meski nampaknya telah diblokir aksesnya di Indonesia namun tetap bisa diakses di kawasan lainnya. Ada pun data- data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci.
Selain itu data KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi juga turut diungkap. Data-data itu dibagikan oleh akun bernama Astarte yang juga membocorkan data pasien Covid-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan baru- baru ini.
Dugaan kebocoran data PT. PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air dalam 2022. Kementerian Kominfo pun mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.
Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Menkominfo Tegaskan Ketentuan Vaksinasi Booster Covid-19
Sementara itu isu mengenai Vaksin Booster juga turut mewarnai pemberitaan, pemberian vaksin booster di Indonesia dipastikan tidak berbayar atau gratis.
Namun, tentunya masyarakat harus mengikuti aturan agar bisa menerima hak vaksin tersebut. Untuk itulah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta seluruh warga Indonesia untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah terkait pemberian booster vaksin Covid-19.
“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (13/01/2022).
Johnny menjelaskan, mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas. Mereka yang menerima vaksin Covid-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Dalam hal ini, ada kelompok prioritas, kelompok lansia, dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaccine booster. (lry)