Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) mengadakan sosialisasi tentang Aplikasi Perizinan SiCantik Cloud yang berlokasi di Ballroom Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta, Senin (8/11).
SiCantik merupakan suatu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik yang dapat digunakan oleh instansi, baik pusat maupun daerah guna mempermudah pemerintah dalam melakukan perizinan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai perpanjangan dari diterbitkannya peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) No.95 pada 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017 tentang sistem pelayanan Perizinan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah.
Dalam acara sosialisasi ini, turut dihadiri juga oleh Direktur LAIP Bambang Dwi Anggono, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Prabawa Eka Soesanta, PIC Operasionalisasi Pemeliharaan Aplikasi Umum SPBE Julia Edisa Kumala, PIC Pengembangan dan Harmonisasi Aplikasi Umum SPBE Chairina, serta beberapa perwakilan dari Dinas Penanaman Modasil dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi Informatika daerah.
Dalam sambutannya, Bambang mengatakan di era modern ini banyak pengguna smartphone yang dapat dengan mudahnya mendapatkan informasi serta pelayanan publik dari pemerintah. Namun, dalam perjalanannya akan sedikit menemui kendala ketika penyampaian informasi pelayanan dari pemerintah tersebut masih terpisah-pisah dari setiap daerah.
“Perkembangan teknologi ini membangun kesadaran kita untuk dapat move on dari kebijakan yang mengizinkan setiap pemerintah daerah membangun sistemnya masing-masing menjadi membangun suatu sistem bersama-sama,” ujar Bambang di Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta, Senin (8/11).
Seiring berjalannya waktu, lanjut Bambang, pemerintah bukan hanya ingin menyediakan layanan secara terpadu saja, tetapi ingin mengembangkan aplikasi tersebut supaya dapat menjadi layanan yang terhubung antarinstansi, khususnya dalam hal perizinan. Untuk itu, saat ini sistem kearsipan nasional sudah ditetapkan menjadi satu-satunya aplikasi umum di Indonesia, yang berati pemerintah harus menghentikan serta mencegah adanya pengembangan aplikasi sejenis.
“Sama halnya dengan perizinan, harapannya perizinan cukup satu saja. Kabupaten/kota/provinsi tinggal menggunakan aplikasi tersebut. Meski begitu, SiCantik Cloud ini juga bisa di design sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sistem perizinan yang awalnya dibangun mandiri pada setiap daerah, dapat dijadikan menjadi satu aplikasi saja menjadi SiCantik Cloud. Dalam pengoperasiannya daerah dapat menghemat anggaran biaya untuk belanja server karena sudah disediakan Kemkominfo, serta dapat dibantu dalam pengoperasiannya, sistem keamanannya pun akan lebih terjaga dikeranakan akan menjadi lebih terpadu. Dengan demikian anggaran yang semula dialokasikan untuk mempersiapkan sistem secara mandiri dapat digunakan untuk penyediaan fasilitas alat kerja untuk para mengelola perizinan satu pintu.
“Dana yang ada dapat digunakan untuk sertifikasi profesi supaya bapak-bapak serta ibu-ibu dapat menambah angka kreditnya, meningkatkan kapasitasnya. Jadi dapat digunakan untuk hal-hal positif lainnya,” lanjut Bambang.
Aplikasi SiCantik Cloud ini merupakan sistem yang tidak dapat dilepaskan dari perizinan secara nasional serta sistem pemerintah. Sehingga pemerintah dapat mengontrol apakah aplikasi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga cukup mudah, yakni dapat di akses di mana saja serta kapan saja.
Bambang berharap aplikasi SiCantik Cloud ini dapat digunakan sebaik-baiknya. Sehingga, ketika kembali ke daerah masing-masing dapat di gunakan secara maksimal agar merasakan manfaatnya. Karena ketika sudah kembali ke daerah tingkat kemandiriannya akan semakin tinggi serta SiCantik Cloud ini dapat menjadi bagian dari smart city.
SiCantik Cloud ini juga mengubah tampilan wajahnya menjadi lebih mempresentasikan SiCantik Cloud yang sudah terintegrasi dalam layanan satu pintu. Maksud dari logo ini adalah mempertegas kecepatan serta kemudahan pemerintah dalam memberikan akses layanan, khususnya perizinan.
Bambang Dwi Anggono selaku Direktorat LAIP mengatakan, sistem ini cukup mudah untuk diakses di mana saja serta kapan saja. “Kemudahan ini yang kemudian menjadikan SiCantik Cloud menjadi suatu sistem satu-satunya yang melayani perizinan untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujar Bambang
Pada saat pelaksanaan diskusi ini, peserta yang hadir juga di persilakan mencoba aplikasi SiCantik Cloud secara langsung. Pada saat regristasi untuk pertama kalinya, cukup mengisi username, nama, alamat email, serta instansi yang menaungi peserta.
Selanjutnya, mengisi tipe identitas, nomor identitas, jenis kelamin, pekerjaan, tempat tanggal lahir, nomor telepon, serta alamat yang sedang ditinggali. Setelah semua sudah diisi, aplikasi SiCantik Cloud akan siap membantu dalam setiap proses perizinan yang akan dilakukan, tentunya dengan persyaratan yang berbeda-beda pada setiap instansinya.
“Pada 2021, aplikasi SiCantik Cloud akan menambah enam fitur baru, supaya dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Adanya penambahan fitur ini diharapkan membuat pemerintah daerah tidak lagi bingung dalam menggunakan atau saat akan memproses suatu perizinan pada masing-masing daerah,” lanjut Chairina.
Adapun fitur terbaru yang sedang diproses aplikasi SiCantik Cloud ini adalah:
- Aplikasi mobile Android dan IOS dalam versi baru
- Integrasi modul aplikasi SiCantik dengan sistem eksternal
- SSO dari Portal Nasional
- Push Notification website dan mobile
- Peta Digital mobile dan website
- Penambahan halaman pada video tutorial
Sejak diresmikan pada 2010, aplikasi SiCantik Cloud sudah memiliki lebih dari 100 pengguna dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dengan terus bertambahnya pengguna aplikasi ini, pemerintah berfokus pada perbaikan fitur-fitur yang dirasa masih sulit dioperasikan pemerintah daerah.
Berikut merupakan beberapa fitur yang sedang dalam proses perbaikan:
- Pencarian format penomoran dengan format number yang keyword-nya diinputkan pada kolom pencarian di halaman penomoran
- Penghapusan status mandatory untuk pengisian data masa berlaku dokumen saat mengajukan permohonan izin
- Perbaikan error varchar too long pada saat permohonan izin
- Perbaikan error double persyaratan pada saat view data permohonan
- Menampilkan tanggal ditetapkan pada menu proses permohonan
- Perbaikan pada fitur aduan aplikasi SiCantik Cloud
Dengan peningkatan sistem pada aplikasi ini, diakui akan sedikit mengganggu jalannya sistem aplikasi pada saat proses perizinan. Namun dengan support serta kerja sama yang baik dari pihak pemerintah daerah, diyakini dapat membuat aplikasi SiCantik Cloud menjadi semakin lebih baik. Dengan begitu akan membantu pemerintah daerah menyelesaikan pekerjaan yang berhubungan dengan proses perizinan serta kearsipan. (Dit. LAIP)