Masih Terjerat Pinjol Ilegal? Kenali Lebih Jauh Ciri-Cirinya

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing saat acara TokTokKominfo dengan tema Pinjol Ilegal di Kanal Youtube Kemkominfo TV, Jumat (12/11/21).

Jakarta, Ditjen Aptika – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi  dan kondisi perekonomian masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada acara TokTokKominfo, Jumat (12/11/2021).

Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya. Mereka sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair. Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.

“Kemudian berikutnya penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” tutur Tongam.

Ia pun mengungkapkan sulitnya mendapat data akurat pinjol ilegal, karena mereka tidak terdaftar, tidak memiliki laporan, dan tidak diketahui alamatnya.

“Saat ini ada 3.631 pinjol ilegal yang sudah kita blokir situs web dan aplikasinya. Pengaduan yang masuk ke kami ada sekitar 8000 pada 2021 ini. Mengenai jumlah nasabah dan dana yang disalurkan tidak bisa didapatkan datanya,” kata Tongam.

Maraknya pinjol ilegal bisa dilihat dari sisi pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, kemajuan teknologi informasi dan digital membuat mereka sangat mudah menawarkan pinjol. Misalnya melalui web, aplikasi, dan media sosial yang mudah diterima masyarakat karena rata-rata memiliki smartphone.

“Dari sisi masyarakat ditandai dengan tingkat literasi yang masih rendah, sehingga mereka mudah terjebak tanpa pengecekan yang memadai. Selain itu, mereka tidak punya alternatif lain setelah gagal meminjam di berbagai tempat yang legal,” lanjutnya.

Tongam pun mengimbau masyarakat, apabila menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal. “Jadi jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” tutupnya.

Lihat juga: Pemerintah akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Sementara itu Sub Koordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi, Taruli menambahkan komitmen bersama Satgas Waspada Investasi terhadap tiga kementerian atau lembaga terkait pinjol.

Pertama di pencegahan, Kementerian Kominfo harus melakukan literasi digital terkait dengan adanya aplikasi-aplikasi pinjol ilegal dan bagaimana cara memilih fintech yang aman untuk pinjol.

Paparan Sub Koordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi, Taruli pada acara TokTokKominfo, Jumat (12/11)

“Selanjutnya tugas kedua terkait dengan penanganan untuk pinjol ilegal, seperti aduan masyarakat. Selain itu Kemkominfo juga melakukan patroli mencari aplikasi pinjol ilegal untuk diteruskan kepada OJK untuk tindak lanjut investigasi dan penanganan,” tutur Taruli.

Sementara tugas ketiga, lanjutnya, yaitu penegakan hukum bersama aparat terkait untuk memberantas pinjol ilegal. “Jadi Komitmen bersama antara Kemkominfo dan Satgas Waspada Investasi utamanya ada di hulu kemudian di penanganan dan penerimaan aduannya,” pungkas Taruli. (adn/magang)

Print Friendly, PDF & Email