Jakarta, Ditjen Aptika – Di era digital ini banyak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi sehingga perlu dilindungi. Namun banyak masyarakat yang belum paham, bahwa data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi tantangan sebagai pengguna platform digital sebaiknya bisa melakukan pelindungan data diri kita maupun orang lain. Masyarakat kita senang berbagi dan berinteraksi sehingga terkadang kita lupa bahwa ada orang yang memanfaatkan data diri kita,” kata Novi Kurnia selaku Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) pada acara SiberkreasiTalk, Jumat (15/10/2021).
Lemahnya pelindungan data di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data. Terbukti dengan sering terjadinya kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan daring.
“Dalam konteks sekarang, data pribadi itu the new oil. Terkadang kita memberikan data nama lengkap dan nomor telepon. Di lain waktu, kita memberikan data alamat rumah dan e-mail. Perpaduan data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, misalnya untuk kepentingan perbankan (scam),” lanjut Novi.
Desakan mengenai perlunya sejumlah aturan tentang perlindungan data pribadi pun disadari oleh pemerintah. Sebenarnya, sudah terdapat sejumlah aturan pelindungan data pribadi yang telah dibentuk oleh pemerintah, tapi sejauh ini masih bersifat umum. Seperti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang berlaku sejak Desember 2016.
Selain itu, pelindungan data pribadi juga bisa dimulai dari diri sendiri. Seperti aplikasi media sosial sudah banyak yang menyediakan fitur verifikasi dua langkah, kode cadangan, dan notifikasi e-mail apabila ada pihak lain yang mengakses media sosial milik kita.
Novi yang juga dosen Ilmu Komunikasi Fisip dan Politik UGM itu menyebut budaya membaca dan double checking terhadap setiap informasi yang diterima juga penting dilakukan oleh pemilik data pribadi. Hal tersebut dapat mencegah terjadinya hoaks ataupun penipuan.
Ia pun menjelaskan sejumlah cara menjaga data pribadi, yaitu:
- Kita harus pintar mengatur perangkat lunak, terutama password;
- Memaksimalkan perlindungan data diri, contohnya memisahkan e-mail untuk pekerjaan dan transaksi;
- Antisipasi penipuan digital, seperti perbanyak membaca di media sosial tentang modus baru penipuan digital;
- Nomor satukan rekam jejak digital, seperti tidak over sharing tentang kehidupan pribadi; dan
- Harmoni, yaitu bersinergi melindungi data pribadi, tetap waspada di era seperti sekarang ini yang bisa saja umur jejak digital lebih panjang dari umur kita.
Lihat juga: Sebanyak 11.305 Responden Ikuti Survei Pelindungan Data Pribadi
Sedangkan mengutip pernyataan Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, ada lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi, yaitu:
- Intimidasi online terkait gender;
- Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
- Menjauhi potensi penipuan;
- Menghindari potensi pencemaran nama baik; dan
- Hak kendali atas data pribadi.
Ingat, data pribadi kita sangat sensitif. Maka dari itu, kita harus saling menjaga baik data pribadi kita maupun orang lain. Jangan sampai data pribadi jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. (thp/magang)