Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai sektor informasi dan komunikasi diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat Menkominfo yang menyatakan sektor informatika dan komunikasi menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia.
Angka mencapai 10,58 persen (year-on-year) pada tahun 2020 dan 7,78 persen (c-to-c) pada semester pertama tahun 2021.
Menurutnya, dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital di Forum G20, Indonesia mengusulkan tiga prioritas utama, yaitu konektivitasdan Pasca Pemulihan Covid-19; keterampilan digital dan literasi digital; serta aliran data lintas batas dan aliran data bebas dengan kepercayaan.
“Tiga isu prioritas yang diusulkan menunjukkan bagaimana Indonesia percaya bahwa ekonomi digital akan mendukung pemulihan global pasca pandemi Covid-19, untuk pulih bersama dan bahkan lebih kuat,” tegasnya dikutip Merdeka.com, Senin (04/10/2021).
Katanya peran aktif Indonesia dalam masalah tata kelola data digaungkan dengan komitmennya untuk berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai aliran data lintas batas untuk memastikan optimalisasi ekonomi berbasis data.
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Superapp, Pemerintah Harus Jamin Keamanannya
Isu mengenai aplikasi PeduliLindungi juga ramai diberitakan media sejak 24 jam terakhir. Media mengangkat Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai rencana pemerintah menjadi aplikasi PeduliLindungi menjadi superapp (aplikasi super) yang mencakup fungsi pembayaran digital harus memastikan aspek keamanan data bagi para penggunanya.
“Pemerintah harus memastika dan menjamin aspek sekuriti selain fungsi seperti ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadi. Jangan bicara tambah fungsi menjadi superapp kalau keamanan data pengguna belum memadai,” kata Sukamta dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Minggu (03/10/2021).
Menurutnya pemerintah harus belajar dari pengalaman bocornya data aplikasi e-hac dan sudah terlalu sering terjadinya kebocoran data pribadi. Oleh sebab itu, dia menilai wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek keamanan karena masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan dari negara. (pag)