Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar tersebarnya video kasus penistaan agama di platform Youtube masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Isu yang diangkat terkait pemblokiran video Muhammad Kece berjudul “Sumber Segala Dusta” yang masih bisa ditemukan di platform Youtube meskipun dinyatakan sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo karena dinilai mengandung penistaan agama.
Media mengangkat penjelasan Jubir Kominfo Dedy Permadi bahwa pemerintah masih terus berkoordinasi dengan pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses. Menurutnya jika masih terdapat video yang belum di-takedown, disebabkan masih dilakukannya analisis dan proses verifikasi berlapis.
Media turut mengutip penjelasan bahwa Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir akses puluhan video Muhammad Kece karena diduga memiliki muatan penodaan terhadap agama tertentu dan atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA.
Terkait pemblokiran, terdapat 20 video dari akun Youtube M. Kece yang sudah diblokir oleh Kemkominfo, serta 1 video dari platform TikTok. M. Kece juga dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Kementerian Kominfo juga terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform serta Kementerian/Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut. Kementerian Kominfo juga melakukan patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Kominfo juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika terdapat konten yang dianggap menyinggung SARA melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan. Saat ini Muhammad Kece telah dilaporkan ke SPKT Bareskrim pada Sabtu (21/8) terkait penistaan agama. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menggandeng Kementerian Kominfo Hingga saat ini Polri belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Kece.
Penanganan Covid-19 di Indonesia
Isu seputar penanganan Covid-19 kembali mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Isu yang diangkat oleh media antara lain seputar penurunan status level PPKM di beberapa wilayah, aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mulai 28 Agustus, serta apresiasi pemerintah atas kolaborasi berbagai pihak dalam penanganan pandemi.
Media mengutip imbauan Menkominfo yang meminta masyarakat untuk optimis namun tetap waspada atas pandemi COVID-19, meski pemerintah sudah menurunkan level PPKM di beberapa daerah. Selain itu Menkominfo juga menyampaikan bahwa pemerintah berterima kasih kepada seluruh pihak dari luar negeri atas bantuan dan dukungan yang diberikan untuk melawan Covid-19, baik yang dari pemerintah maupun swasta.
Menurutnya, dalam kurun waktu 1 bulan belakangan ini, Indonesia banyak menerima bantuan dari luar negeri guna mengendalikan pandemi. Dukungan berdatangan baik dari pemerintah maupun nonpemerintah, atau inisiatif warga.
Sebagai contoh pada seminggu terakhir ini, sedikitnya Indonesia menerima 3 bantuan. Pertama bantuan dari warga Kota New York berupa 176 ventilator. Kedua, Komunitas Changi Airport mendukung Indonesia memerangi pandemi virus corona dengan mendonasikan 1.380 konsentrator oksigen. Donasi ini digalang oleh Changi Foundation, unit filantropi dari Changi Airport Group (CAG), bersama dengan lebih dari 30 mitra bandara lainnya mulai dari industri ritel, teknik dan konstruksi, hingga staf bandara secara perorangan.
Sementara terkait harga tes PCR, menurut Menkominfo kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan sehingga semakin optimal pula penanganan COVID-19.
Untuk itu Menkominfo mengimbau seluruh pihak agar mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik. Ia mengimbau agar pengawasan dilakukan bersama-sama, baik Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. (lry)