Literasi Jadi Solusi Utama Berantas Fintech Ilegal

Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, saat acara Berita Satu TV: Zooming with Primus Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal yang diselenggarakan seara virtual, Kamis (22/07/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Literasi masyarakat dinilai menjadi solusi utama dalam memberantas kehadiran fintech ilegal, khususnya pinjaman daring yang jumlahnya terus meningkat. Terhitung selama bulan Juli 2021 OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menutup 172 pinjaman daring ilegal.

“Kemkominfo telah banyak melakukan hal untuk memberantas pinjaman daring ilegal, mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum. Namun hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas pinjaman online ilegal ialah dengan literasi, literasi, literasi,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Berita Satu TV: Zooming with Primus Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (22/07/2021).

Menurutnya, pemblokiran bukanlah solusi jangka panjang karena akan mudah bagi oknum pinjaman daring ilegal untuk membuat hal serupa jika layanannya ditutup.

“Solusi utama yang harus kita lakukan ialah meningkatkan literasi masyarakat agar pasar dari para pelaku pinjaman online ilegal akan hilang dengan sendirinya,” tandas Semuel.

Data pemblokiran fintech ilegal (22/7).

Dalam meliterasi masyarakat untuk mencegah penyebaran kasus fintech ilegal, terdapat dua jenis literasi yang harus diberikan kepada masyarakat. Pertama, literasi data pribadi yang mencakup pembelajaran tata cara melindungi data pribadi, peningkatan pemahaman mengenai data pribadi, dan peningkatan pemahaman mengenai dampak apabila data pribadi bocor.

“Kedua, literasi keuangan yang mencakup pengenalan tentang penggunaan fintech dengan bijak dan pengelolaan keuangan yang cermat di era digital,” lanjut Semuel.

Dirjen Semuel juga menjelaskan bahwa Ditjen Aptika Kemkominfo memiliki program Literasi Digital Nasional yang menyasar 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024. “Target pada 2021 ini akan meliterasi 12,4 juta masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Lihat juga: Ada 37 Juta Pengguna Internet Baru, Penting Pahami Literasi Digital

Selain literasi digital, Kemkominfo juga akan meluncurkan teknologi guna memberantas pinjaman daring ilegal, salah satunya situs cekfintech.id bekerjsasama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Pada situs ini nantinya masyarakat bisa melakukan pengecekan mana saja fintech ilegal, sehingga tidak lagi akan tertipu.

“Ditjen Aptika juga sedang mengupayakan menghadirkan sistem yang dapat memblokir secara otomatis dan cepat para pelaku pinjaman online ilegal. Diperkirakan akan bisa beroperasi akhir tahun ini,” info Dirjen Semuel.

Hal lainnya yang menurutnya juga penting ialah kerangka regulasi, untuk memberikan norma pelaksanaan praktik fintech dan acuan sanksi bagi pelanggarannya. Dalam penanganan fintech ilegal, terdapat beberapa regulasi yang berfokus pada dua aspek, yaitu Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pada aspek PDP ada PM 20/2016 tentang PDP dalam Sistem Elektronik, PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan RUU PDP. Sedangkan pada aspek pendaftaran PSE ada PM 10/2021 tentang Perubahan PM 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Para pembicara dalam acara (22/7).

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan bahwa kehadiran fintech dan pinjaman daring sejatinya memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam hal menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal.

“Saat ini terdapat 124 pinjaman online yang terdaftar di OJK dengan total penyaluran pinjaman nasional mencapai 207.07 triliun. Dari data ini dapat kita simpulkan pinjaman online ini dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.

Namun senada dengan Dirjen Aptika, Tongam juga menekankan perlunya diberikan perhatian khusus mengani dampak-dampak negatif yang ditimbulkan fintech atau pinjaman daring ilegal. Kerugian yang ditimbulkan pinjaman ilegal ini selain materil ada juga immateril.

Lihat juga: Direktur Mariam: Jaga Data Pribadi Saat Gunakan Layanan Keuangan

“Pinjaman daring ilegal selalu meminta akses terhadap data dan kontak handphone, sehingga ini yang dimanfaatkan okknum tersebut untuk melakukan teror. Oleh karena itu, kami minta masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap para oknum pelaku pinjaman daring ini,” pungkas Tongam. (lry)

Print Friendly, PDF & Email