Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar penanganan fintech illegal masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah langkah penindakan yang selama ini telah dilakukan dan data total fintech landing ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Kementerian Kominfo.
Media turut mengutip keterangan Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam Diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu 30 Juni 2021, bahwa sejak 2018 SWI bersama Kominfo telah memblokir 3.193 fintech lending ilegal.
“Jika dilihat datanya, 3.193 memang paling banyak terjadi di 2019, kemudian 2020 turun dan mudah mudahan 2021 ini semakin turun,” kata Tongam dalam diskusi yang dikutip Detik.com, Rabu (30/06/2021).
Menurut data Kominfo hanya 22 persen server fintech lending ilegal yang berada di Indonesia, sisanya di luar negeri seperti AS, Singapura, China, dan 44 persen bahkan tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi.
Kelompok Penggerak Milenial Ajak Anak Muda Melek Literasi Digital
Selain mengenai fintech ilegal, topik mengenai literasi digital juga ramai dibicarakan media setelah Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki mengajak seluruh anak muda Indonesia agar melek literasi digital di era disrupsi informasi.
Adhiya mengatakan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih kurang dan sangat minim. Hal tersebut mengacu kepada data survei indeks literasi digital nasional yang dilakukan oleh Kemkominfo pada 2020, yang menyebutkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia masih berada pada level sedang.
“Kami menilai, hal yang paling urgen untuk didorong peningkatannya adalah kemampuan berpikir kritis tentang media dan data,” katanya yang dikutip oleh Antaranews.com, Rabu (30/06/2021).
Minimnya tingkat digital literasi juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Bobby menyebutkan bahwa indeks literasi digital belum mencapai skor baik (4,00), baru sedikit di atas sedang (3,00). (pag)