Jakarta, Ditjen Aptika – Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dinilai dapat menghentikan adanya fintech ilegal yang banyak beredar. Kehadiran regulasi itu pun diapresiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku Asosiasi resmi Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending (FP2PL).
“Kami akui fintech sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan layanan keuangan di Indonesia. Namun tidak dapat kita pungkiri ada juga oknum pelaku fintech ilegal yang merugikan masyarakat, PM Kominfo 5/2020 diharapkan bisa menghentikan mereka,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat Seminar AFPI: Regulasi Umum Fintech Peer-to-Peer Lending, Selasa (22/06/2021).
Menjelaskan lebih jauh mengenai PM 5/2020, ia mengatakan bahwa PM tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang PSTE. Dimana dalam pada Pasal 6 PP 71/2019 mengatakan PSE Privat salah satu yang diwajibkan untuk mendaftar.
Semuel juga menginfokan bahwa ada enam kategori PSE privat yang harus didaftarkan, diantaranya layanan transaksi keuangan, layanan on-demand berbayar, platform komunikasi, layanan mesin pencari, layanan jasa, dan layanan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional.
“Semua perushaan yang masuk dalam kategori tersebut wajib hukumnya untuk mendaftar. Sistemnya white list, kalau tidak teregistrasi maka tidak akan bisa terakses di Indonesia,” tegas Dirjen Semuel.
Lihat juga: Direktur Mariam: PSE Sektor Parekraf Wajib Lakukan Pendaftaran
Dalam hal teknis, guna mendukung itu semua Kemkominfo sedang menyiapkan mesin tata kelola PSE. Melalui mesin tersebut, pemerintah bisa melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang tidak terdaftar.
Dirjen Semuel juga menyampaikan alasan mengapa PSE semua harus terdaftar, yaitu agar ada keadilan level playing fields yang sama.
Selanjutnya ia juga menjelaskan secara singkat bahwa PSE baik lokal dan asing dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui OSS yang memuat:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik,
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi,
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi, dan
- Kewajiban melakukan uji kelaikan system.
“Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik berupa nama dan sektor sistem elektronik, URL website, sistem nama domain atau alamat IP server, deskripsi model bisnis, keterangan data pribadi yang diproses, keterangan lokasi pengelolaan sistem elektronik dan data elektronik, dan keterangan menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses,” infonya.
Sedangkan untuk persyaratan sektoral tidak menjadi kewenangan Kemkominfo. Jadi jika ada perizinan dari sektoral, maka itu dulu yang harus diselesaikan oleh PSE yang bersangkutan baru ke Kemkominfo.
“Misalkan jika fintech maka harus memenuhi persyaratan dari BI atau OJK dulu, baru kami akan menyatakan kelaikan sistem elektroniknya. Kami tidak melakukan evaluasi diterima atau tidak, kami hanya melihat data-datanya lengkap atau tidak saja,” pungkas Semuel. (lry)