Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait revisi UU ITE yang masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyatakan perkembangan revisi serta penambahan pasal pada UU ITE. Dijelaskan bahwa saat ini Presiden telah menyutujui adanya revisi terkait pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Selain itu, ada pasal 45 C yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengatakan Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan meluncurkan buku pintar yang ditujukan kepada aparat penegak hukum soal pedoman teknis penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Buku pedoman tersebut diharapkan dapat memenuhi keadilan hukum masyarakat dalam koridor UU ITE.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap pembahasan revisi UU ITE atau Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE berjalan cepat saat sudah masuk ke parlemen, karena revisi tersebut hanya untuk beberapa pasal saja yang diusulkan pemerintah. Meutya juga mengatakan DPR siap terhadap revisi UU ITE yang ditetapkan pemerintah serta komisi telah menunggu pemerintah mengajukan naskah rancangan perubahan UU.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Baleg menunggu saat ini surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana revisi UU ITE tersebut. Willy juga mengatakan revisi itu masih memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 setelah dibahas melalui rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyutujui adanya revisi dari keempat pasal yang telah ditetapkan pemerintah. Tetapi, suparji berharap pemerintah tidak hanya terfokus untuk merevisi ke empat pasal tersebut saja.
Kerjasama Menkominfo dan Dubes Arab Saudi
Isu terkait kerjasama menkominfo dan dubes Arab Saudi muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media terkait Indonesia adakan bekerja sama dengan kerajaan saudi di bidang digital ekonomi. Media menyorot terkait pemberitaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi untuk menindaklanjuti kerja sama digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kerajaan Arab Saudi melihat adanya kemajuan dan perkembangan ekonomi digital Indonesia dan ASEAN. Oleh karena itu, Kerajaan Arab Saudi mengusulkan agar Indonesia menjadi bagian dari Digital Collaboration Organization (DCO), organisasi baru yang didirikan untuk meningkatkan kerja sama bidang digital antarnegara anggota Organisasi Konferensi Islam.
Menteri Johnny menyatakan saat ini prioritas Pemerintah Indonesia berfokus pada penyelesaian pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tidak berarti Indonesia menolak usulan Arab Saudi, namun, prioritas Indonesia saat ini belum pada kerja sama multilateral
Menteri Johnny juga menyatakan leading sector indonesia berada pada Kementerian Luar Negeri. Melalui pertimbangan Kementerian Luar Negeri, sesuai dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah fokus untuk menyesuaikan masalah dari pandemi COVID-19 dan recovery ekonomi nasional. (lry)