Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait revisi UU ITE masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
Media menyorot terkait Menko Polhukam mengatakan terkait pedoman implementasi UU ITE telah dibahas berkali-kali dengan melibatkan aktivis, praktisi, akademisi, dan insan pers. Pembahasan UU ITE dilakukan dengan kementerian komunikasi dan informatika, kemenkumham, kejaksaan, mahkamah agung, komnas ham, komnas perempuan, dan lain-lain. Menurutnya, hasil kajian yang telah dilakukan akan ada revisi terbatas terhadap UU ITE.
Menko Polhukam mengatakan akan ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan pasal 45C. menurutnya revisi serta penambahan pasal berguna untuk menghilangkan multitafsir pada UU ITE.
Menko Polhukam juga mengatakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dianggap sebagai pedoman untuk memahami UU ITE selama masa revisi UU ITE berlangsung. SKB dibutuhkan sebagai panduan sementara saat empat pasal di UU ITE yang akan direvisi di DPR. Menurutnya SKB akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Antisipasi Kebocoran Data, Kominfo Minta PSE Pastikan Sistem Keamanan
Isu mengenai kebocoran data BPJS masih mewarnai pemberitaan. Kementerian Kominfo menginvestigasi dugaan kebocoran 279 juta data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak tiga pekan lalu. Untuk mengantisipasi hal serupa, Kominfo meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Gojek, Grab, Shopee hingga Tokopedia untuk memastikan sistem keamanan data pengguna.
Berdasarkan hasil sementara pada tiga pekan lalu, Kominfo mencatat bahwa jutaan data diduga kuat identik dengan yang ada di BPJS Kesehatan. Ini mengacu pada nomor kartu, kode kantor, data keluarga/tanggungan, serta status pembayaran. Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah memanggil dan meminta BPJS Kesehatan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan investigasi.
“Saat ini proses masih berlanjut,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (7/6/2021).
Berkaca dari kasus tersebut, Kominfo menyoroti sistem keamanan data PSE lain. Apalagi, “ancaman kejahatan siber dan unethical hacking terus terjadi dan berkembang dari sisi teknologi,” katanya.
Kementerian Kominfo meminta dengan tegas kepada seluruh PSE untuk melakukan tiga hal. Pertama, memastikan dan melaksanakan tata kelola pelindungan data pribadi yang menyeluruh, mutakhir, dan profesional. Kedua, memastikan teknologi keamanan siber selalu dievaluasi. Lalu ada peningkatan kualitas dan pembaharuan secara berkala guna mencegah kejahatan siber terkini. Terakhir, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan pengamanan dan pelindungan data pribadi, serta keamanan siber. (lry)