Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai literasi digital masih dibicarakan media. Topik yang diangkat masih mengenai program Indonesia Makin Cakap Digital. Media mengangkat tanggapan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait revisi UU ITE.
Menurutnya, melalui Modul Literasi Digital yang berfokus pada empat tema besar, yakni Cakap Bermedia Digital, Budaya Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Aman Bermedia Digital.
Diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengikuti perkembangan dunia digital secara baik, produktif, dan sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, serta bernegara.
“Bagi sebagian besar orang, literasi digital kerap dianggap sebagai kemampuan untuk mengoperasikan suatu teknologi pada kehidupan sehari-hari. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebab, selain kemahiran dalam menjelajahi internet, para pengguna juga dituntut untuk bisa bertanggung jawab ketika menggunakannya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (14/06/2021).
Ia menambahkan guna mendukung terwujudnya literasi digital, Kemkominfo meluncurkan Program Literasi Digital Nasional.
Adapun program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemkominfo dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital.
DPR RI Dukung Revisi UU ITE
Selain isu mengenai literasi digital, isu mengenai revisi UU ITE juga ramai diberitakan. Media mengangkat tanggapan Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad M. Ali yang mendukung langkah pemerintah untuk merevisi beberapa pasal dalam UU ITE.
Ia menyarankan, sebelum pemerintah mengajukan draf revisi UU ITE maka sebaiknya Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menjawab keresahan masyarakat atas maraknya dugaan kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal di UU tersebut.
“Melihat hal yang perlu penanganan cepat maka solusinya dibuat Peraturan Kapolri agar tidak terjadi kekosongan. Ini kan ditingkat penyidikan, masyarakat merasa dikriminalisasi maka perlu dibuat perkap,” ujarnya seperti yang dimuat Indozone.id, Senin (14/06/2021).
Dia menilai perkap tersebut untuk dijadikan panduan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyidikan. (pag)