Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Fintech Ilegal masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media terkait pemberian akses data pribadi terhadap aplikasi dalam telepon genggam.
Media mengangkat pernyataan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi bahwa di tahun 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 441 pinjaman daring illegal.
Teguh mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan akses kepada aplikasi terhadap data-data penting di perangkat mobile-nya, seperti daftar kontak.
“Kesalahan masyarakat kita itu tidak pernah membaca syarat dan ketentuan dari aplikasi. Mereka langsung klik setuju saja permintaan aplikasi untuk mengakses data, sehingga akhirnya pemilik aplikasi tersebut bisa mengakses ke mana-mana,” kata Teguh yang ditulis Beritasatu.com, Senin (21/06/2021).
Ia meminta masyarakat untuk membaca syarat dan ketentuan aplikasi dan tidak menggunakan Fintech yang meminta akses lebih dari 3 data pribadi, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi.
Kementerian Kominfo baru bisa menindak fintech ilegal Ketika telah melanggar hal-hal berkaitan dengan praktik bisnis yang melanggar hukum.
Kominfo Target 112 Juta UMKM Gunakan Sistem Digital
Isu mengenai Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) juga diberitakan media setelah Kemkominfo menargetkan hingga tahun 2024 ada 112 juta pelaku UMKM menggunakan sistem digital dalam memasarkan produknya.
“Sistem digitalisasi dalam melakukan pemasaran produksi sangat membantu dalam pengembangan usaha bisnis UMKM,” kata Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan sertifikasi Kemkominfo, Hedi M. Idris yang dikutip Antaranews.com, Senin (21/06/2021).
Menurutnya, saat ini ada 60 juta orang lebih pelaku UMKM di Indonesia telah menggunakan sistem digitalisasi dalam melakukan pemasaran hasil produknya dengan hasil yang sangat menggembirakan. (pag)