Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Literasi Digital muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate yang mengatakan bahwa Kementerian Kominfo saat ini mengadakan Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Menkominfo berharap GNLD di NTT dapat menjangkau 200 ribu masyarakat terliterasi. Program tersebut fokus pada empat prioritas, yaitu keamanan digital, etika digital, masyarakat digital, dan budaya digital.
Menkominfo juga menyampaikan pemerintah telah merancang, sedang melaksanakan dan terus mengembangkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika termasuk pembangunan infrastruktur di NTT.
Media juga menyorot pernyataan Sekjen/Plt. Dirjen IKP Mira Tayyiba yang mengatakan dalam beberapa tahun ini Kementerian Kominfo mengadakan pemerataan dan peningkatan kualitas konektivitas digital; penciptaan ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif; serta peningkatan literasi dan kompetensi digital masyarakat. Pengadaan tersebut merupakan langkah percepatan transformasi digital guna mewujudkan Indonesia Maju.
Sementara itu Sekjen Relawan TIK Indonesia Said Hasibuan saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, mengatakan pentingnya menjaga data pribadi agar menghindari penyalahgunaan data di internet.
OJK Himbau Masyarakat Waspadai Fintech Ilegal
Isu terkait Fintech Ilegal juga muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pinjaman online ilegal yang harus di waspadai oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
OJK menghimbau masyarakat tidak tertipu dengan pinjaman daring yang ditawarkan melalui pesan singkat berupa sms atau WhatsApp. Kepala OJK Regional 4 Jatim Bambang Mukti Riyadi mengatakan selain penawaran melalui pesan singkat, ciri lain pinjol yang tidak terdaftar/berizin OJK itu adalah meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Bambang juga mengatakan masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman daring ilegal dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id. Sejak 2018, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal seluruh Indonesia. (lry)