Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait kebocoran data KTP muncul dalam pemberitaan akhir pekan. Topik yang menjadi sorotan media adalah dugaan jual beli swafoto KTP yang beredar di media sosial serta perkembangan penyelidikan kasus kebocoran data KTP oleh BPJS Kesehatan.
Media menyorot pernyataan Jubir Kominfo Dedy Permadi yang mengatakan Kementerian Kominfo akan mengambil langkah tegas atas dugaan penjualan swafoto KTP yang dilakukan di media sosial. Langkah tegas tersebut akan segera dilakukan setelah berkoordinasi lebih lanjut melalui koordinasi internal maupun bersama kementerian/lembaga terkait.
“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto swafoto KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” kata Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada Antaranews.com, Sabtu (26/06/2021).
Jubir Kominfo juga menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Hal ini bertujuan untuk memperjelas proses hukum pada segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Jubir Kominfo juga turut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dengan tidak menyebarkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat diingatkan pula untuk menjaga keamanan gawai atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk menyimpan data pribadi.
Menkominfo Minta Penyelenggara Vaksinasi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Isu terkait perlindungan data pribadi penerima vaksin muncul dalam pemberitaan akhir pekan. Topik yang menjadi sorotan media adalah seruan dari Menkominfo kepada penerima vaksin agar tetap melindungi data pribadinya.
Media menyorot pernyataan Menkominfo, Johnny G. Plate yang meminta setiap penyelenggara vaksinasi dapat memastikan data pribadi masyarakat terlindungi. Johnny juga mengimbau masyarakat tidak sembarang menyebarkan barcode setelah menjalani vaksinasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar data pribadi tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code, di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yangtidak semestinya,” tegasnya yang ditulis Beritasatu.com, Jumat (25/06/2021).
Menkominfo menekankan bahwa sertifikat vaksinasi digunakan sendiri untuk keperluan khusus tertentu. Misalnya, diperuntukkan ketika sedang melakukan perjalanan dinas atau ketika ada keperluan mendesak. Sehingga jangan sampai sertifikat tersebut dipublikasikan karena memuat data pribadi penerima vaksin. (pag)