Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Digitalisasi UMKM muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dilaksanakan di Labuan Bajo guna meningkatkan kualitas UMKM Labuan Bajo.
Media menyorot pernyataan Staf Khusus Menkominfo Philip Gobang yang menyatakan bahwa pelaksanaan Gernas BBI di NTT bertujuan untuk mendorong dan memotivasi pelaku UMKM agar terys mampu berkembang menuju pasar digital. Dalam kegiatan Gernas BBI di NTT, terdapat sebanyak 100 UMKM yang masuk dalam pasar digital setelah dikurasi oleh berbagai market place yang ada.
Tak hanya pada acara puncak Gernas BBI, Staf Khusus Menkominfo juga berharap bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dengan program yang dirancang secara keberlanjutan. Selain itu, peran generasi muda juga diharapkan mampu membantu UMKM dalam meningkatkan nilai jual produk karena generasi muda dianggap lebih cepat tanggap dalam berbagai perkembangan kemajuan teknologi digital.
Menkominfo Johhny G. Plate juga memiliki target untuk setidaknya 50% UMKM skala nasional di Indonesia dapat memasarkan produknya melalui pasar digital pada tahun 2024. Sehingga Gernas BBI yang akan dilakukan berfokus pada target tersebut.
RUU PDP Upaya Pemerintah Ciptakan Aturan Komprehensif Di Era Digital
Isu mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) juga mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. RUU PDP disebut sebagai upaya Pemerintah untuk membangun landasan atau aturan yang paling komprehensif demi menjaga data pribadi masyarakat Indonesia, khususnya di era kemajuan teknologi yang membuat pertukaran data semakin lebih mudah dan tak terbatas.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jendral Aptika Kementerian Kominfo Josua Sitompul, ia menjelaskan langkah tersebut diambil pemerintah guna menggodok aturan yang dianggap krusial di era keterbukaan informasi saat ini.
“Jika dilihat dari milestones aturan perlindungan data pribadi mulai dari PP 82/2012 yang akhirnya diturunkan ke Permen 20/2016, lalu dilanjutkan PP 71/2019 lalu. Maka kita bisa lihat usaha nasional Pemerintah membangun landasan yang lebih komprehensif untuk melindungi data masyarakat,” kata Josua dalam webinar, Rabu (16/6) malam.
Ada pun hal- hal yang terkandung dalam RUU PDP menjelaskan makna filosifis dari perlindungan data pribadi, legal basis, prinsip perlindungan data pribadi, konsep data controller dan data proccesor, hak subjek data pribadi, dan kewajiban data controller dan data processor.
RUU PDP sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas. Diharapkan tahun ini merupakan tahun terakhir RUU PDP dibahas dan dapat segera disahkan menjadi UU sehingga aturan itu dapat lebih mengikat para pengembang aplikasi atau para pemilik sekaligus pengolah data pribadi agar tidak melakukan pelanggaran terhadap data masyarakat Indonesia. (lry)