Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia masih mendominasi pemberitaan akhir pekan. Topik yang menjadi sorotan media adalah Gernas BBI yang berhasil mengikutsertakan 3,7 juta unit UMKM bergabung dengan platform online untuk memasarkan produknya pada tahun lalu. Gerakan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata nasional akibat Covid-19.
Media menyorot pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang menyatakan Kemkominfo menerapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendongkrak eksistensi pelaku UMKM. Salah satunya dengan membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang dihadiri oleh 11 operator digital.
Menteri Johnny juga menyatakan dua aplikasi dalam mendukung pariwisata dan UMKM Indonesia, antara lain: Jaringan Pariwisata Hub dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Aplikasi Jaringan Pariwisata merupakan aplikasi untuk mendukung industri kepariwisataan. Aplikasi platform digital ini dikembangkan oleh PT Telkom bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo. QRIS merupakan standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Media turut mengutip Staf Khusus Menkominfo Niken Widiastuti mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai langkah untuk membuat Labuan Bajo ramai kembali. Oleh karena itu, peluncuran Bangga Buatan Indonesia (BBI) diselenggarakan di Labuan Bajo.
Media menyorot terkait penyataan Wapres terkait harapan Wapres pada 2023 seluruh wilayah Indonesia sudah terjangkau internet, Wapres menjelaskan dengan adanya jaringan koneksi internet, maka akses untuk memasuki ekosistem digital bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Nusa Tenggara Timur, akan terbuka lebar.
Revisi UU ITE, Pemerintah Siapkan Pasal Khusus Tangani Hoaks
Isu mengenai Revisi UU ITE juga mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu yang disorot media mengenai panambahan pasal mengenai hoaks. Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan pasal khusus untuk menangani berita hoaks.
Henry menuturkan UU ITE selama ini belum memiliki norma yang cukup untuk melawan hoaks. Dia mengatakan hoaks di UU ITE hanya ada satu pasal. “Itupun tentang kabar bohong yang merugikan konsumen,” kata Henry, melalui keterangannya, Jumat, 18 Juni 2021.
Henry mengatakan hoaks secara umum dan politik hanya bisa dijerat pelakunya apabila isinya tuduhan dan fitnah pada seseorang.
“Makanya nanti terkait penanganan hoaks akan kita tambah pasalnya di draf rencana revisi UU ITE,” ujarnya.
Henry menuturkan penanganan khusus terkait hoaks di dalam draf UU ITE sangat penting di tengah kehadiran internet yang sudah menjadi sumber kegiatan masyarakat secara umum. Produktivitas dan ritme positif masyarakat dalam menggunakan internet harus dijaga dengan cara mengurangi peredaran hoaks, melalui adanya pasal pidana bagi yang sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten hoaks. (lry)