Jakarta, Ditjen Aptika – Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia wajib melakukan pendaftaran, tidak terkecuali PSE sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal tersebut diamanatkan dalam PP 71/2019 tentang PSTE dan PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Pelaku parekraf seperti perhotelan, tempat wisata, dan perfilman pasti ada yang menggunakan digital dalam aktivitasnya. Mereka juga punya kewajiban melakukan pendaftaran PSE,” kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam Fatimah Barata saat Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 Tentang PSE Lingkup Privat Untuk Sektor Pariwisata, Senin (21/06/2021).
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE itu, lanjutnya, belum diketahui oleh semua sektor. Kebanyakan berasal sektor keuangan saja yang sudah sadar untuk mendaftar. Oleh karenanya, Kemkominfo akan terus melakukan sosialisasi pada sektor-sektor lain, termasuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lihat juga: Ragam Sanksi bagi Penyelenggara Sistem jika Langgar Ketentuan PSE Privat
Direktur Tata Kelola Aptika itu pun menjelaskan secara rinci jenis layanan PSE privat berdasarkan PP 71/2019 pada sektor parekraf. “Pertama, perusahaan yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang jasa. Contohnya situs jasa tour and travel dan event organizer,” infonya.
Berikutnya perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya layanan booking wisata dan perhotelan.
Kemudian pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Misalnya layanan on-demand berbayar.
“Selanjutnya perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional yang terkait dengan transaksi elektronik. Jika di sektor parekraf, contohnya layanan pemesanan perhotelan,” tutur Mariam.
Terakhir, perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan media sosial serta perusahaan layanan mesin pencari.
“Pendaftaran tersebut diajukan kepada Menteri Kominfo dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak manfaat yang akan diperoleh bagi PSE jika sudah terdaftar, baik bagi PSE itu sendiri maupun bagi masyarakat umum. Bagi PSE tentu akan membuat masyarakat lebih percaya.
Selain itu PSE akan teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id sebagai tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo. Dengan begitu juga akan membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Sementara itu bagi masyarakat sendiri, manfaat yang didapat ialah dapat mengetahui informasi mengenai penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE. Serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
“Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE,” pungkas Mariam.
Lihat juga: Ketentuan PSE Lingkup Privat untuk Lindungi Negara dan Masyarakat
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Hilman, mengatakan berdasarkan UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif bahwa pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yakni fasilitasi kekayaan intelektual dan pelindungan hasil kreativitas.
“Pendaftaran PSE juga bagian dari pelindungan hasil kreatifitas, dengan didaftarkan akan mendapatkan fassilitasi dari pemerintah untuk mendapatkan pelindungan,” jelasnya.
Ia menggarisbawahi kekayaan intelektual dengan kekuatan digital bisa membuahkan hasil yang luar biasa. Peluangnya terlihat dari pengguna internet Indonesia yang saat ini mencapai 175 juta orang.
“Hal itu harus kita lihat sebagai pasar, sayangnya sekarang ini pasar digital masih banyak dimanfaatkan oleh produk-produk luar,” ungkapnya.
Deputi Neil juga menyebutkan bahwa dari 17 subsektor ekonomi kreatif, salah duanya ada aplikasi dan permainan yang merupakan ekosistem digital. Dengan era digital saat ini, maka pasar makin luas dan harus dimanfaatkan.
“Di sini para pelaku PSE sektor Parekraf pasarnya semakin luas, bahkan banyak yang langsung Business to Customer (B to C). Maka itu peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan,” pungkasnya. (lry)