Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait tag mention konten porno di Facebook muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai mention massal para pengguna Facebook pada tautan pornografi dan seputar hasil investigasi kominfo pada kasus tersebut, termasuk upaya yang telah dilakukan Kominfo untuk menanggulanginya.
Media memuat penjelasan bahwa pengguna Facebook tanah air sedang dihebohkan dengan tag massal oleh akun tidak dikenal dalam konten pornografi melalui platform Facebook. Kemkominfo pun menjelaskan bahwa tag massal tersebut merupakan kampanye phising, dimana jika tautan tersebut dibuka maka akan berbahaya bagi pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Jubir Kominfo, Dedy Permadi mengatakan Kominfo telah melakukan investigasi dan didapatkan hasil bahwa tag tersebut merupakan upaya phising, tag dilakukan secara acak dan tidak menargetkan individu tertentu.
“Hasil investigasi Facebook menunjukkan bahwa mass-tagging terjadi secara acak dan tidak ditargetkan ke individu tertentu, serta merupakan upaya phishing dimana pengguna diarahkan untuk mengakses tautan (link) yang di-tag ke mereka,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Kumparan.com, Senin (26/04/2021).
Jubir Kominfo juga menjelaskan bahwa saat ini Facebook telah menghapus halaman yang terlibat dalam upaya phising dan melakukan blokir pada link yang mencurigakan. Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka tautan atau pesan yang mencurigakan untuk menjaga keamanan akun dan privasi pengguna.
Kominfo Ambil Langkah Tegas Tangani Konten Bermuatan Sara
Isu mengenai konten SARA juga ramai dibahas media terkait konten Paul Zhang beberapa waktu lalu. Media mengangkat pernyataan Kemkominfo yang terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten ujaran kebencian yang terkait dengan isu-isu tersebut.
“Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau untuk kelompok tertentu yang berdasarkan SARA. Kominfo bertindak tegas dalam menangani konten ujaran kebencian berbau SARA,” kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dalam jumpa pers daring yang dikutip Antaranews.com, Senin (26/04/2021).
Dedy mengatakan bahwa Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga hari ini Senin (26/04) telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap sebanyak 3.640 konten yang bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Ada pun konten yang diputus aksesnya tersebut memiliki beberapa kriteria. Menurut Dedy, setidaknya terdapat tiga kriteria penting yang menjadi dasar untuk pihaknya melakukan takedown. Kriteria pertama adalah konten yang mengandung muatan untuk melakukan penghinaan termasuk agama-agama di Indonesia.
Kedua adalah ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu. Terakhir, adalah seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. (pag)