Jakarta, Ditjen Aptika – Isu UU ITE terpantau masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir meski intensitas pemberitaan semakin menurun dibanding pemberitaan dalam sepekan terakhir. Beberapa hal yang disorot media antara lain saran fraksi PAN terkait revisi dan pedoman tafsir UU ITE, pertemuan Tim Kajian dengan korban UU ITE, dan kinerja virtual police.
Media mengutip pernyataan Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, yang mendorong agar pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi UU ITE untuk mempercepat proses pembahasan. Menurutnya jika revisi menjadi inisiatif DPR, perlu menunggu persetujuan seluruh fraksi.
“Kami di Fraksi PAN sangat terbuka untuk membahas revisi Undang-Undang ITE bersama pemerintah. Apalagi Program Legislasi Nasional 2021 belum disahkan, jadi masih ada peluang untuk segera membahasnya,” ujarnya dikutip dari Suara.com (02/03/2021).
Sementara itu terkait pertemuan tim kajian dengan para korban UU ITE, media mengutip pernyataan Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo bahwa tim meminta keterangan sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor dan terlapor berkaitan dengan jeratan pasal-pasal karet, mulai dari politisi hingga tokoh publik.
Menurut Sugeng, masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi.
Kominfo Bentuk Etika Berinternet
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini membentuk Komite Etika Berinternet sebagai jawaban atas laporan mengenai indeks kesopanan digital atau Digital Civility Index (DCI) dari Microsoft yang mencatatkan tingkat kesopanan warganet Indonesia yang terendah se-Asia Pasifik.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan komite tersebut akan bertugas merumuskan panduan praktis budaya dan etika berinternet serta menggunakan media sosial.Dasar dari panduan itu yakni asas kejujuran, penghargaan, kesantunan, dan penghormatan privasi individu lain.
“Panduan ini diharapkan mampu mendorong literasi digital di Indonesia. Pedoman ini akan diintegrasikan dengan lembaga di bawah naungan Kominfo yang bertugas mengampanyekan literasi digital yakni Siberkreasi,” kata Johnny dikutip dari Bisnis.com (01/03/2021).
Komite Etika Berinternet terdiri dari berbagai kalangan mulai dari Kominfo kementerian atau lembaga (K/L) terkait pegiat literasi digital, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan generasi muda, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain.
“Kami tengah menyusun struktur komite tersebut. Akan kami informasikan dalam waktu dekat,” ujarnya. (pag)