Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait pemblokiran aplikasi ilegal mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu ini naik setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga memblokir kembali aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video yang diindikasi ilegal.
“Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami juga sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (02/03/2021).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
SWI dan patroli siber juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Akan tetapi terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) dengan kegiatan penjualan produk dengan sistem MLM.
SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Bareskrim Ungkap 21 Akun Twitter Mendapatkan Teguran Virtual Police
Isu mengenai Bareskrim Mabes Polri yang sudah memberikan teguran virtual police pada 21 akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mencuat.
“Ya, benar sudah 21 akun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021).
Argo menjelaskan, bahwa akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran. Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter.
Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. (lry)