Jakarta, Ditjen Aptika – Informasi seputar temuan hoaks terkait COVID-19 dalam sepekan terakhir masih mendominasi pemberitaan. Isu meningkat usai digelarnya keterangan pers Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) atas penjelasan Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika Kominfo, Anthonius Malau, bahwa selama 23 Januari hingga 1 Februari ditemukan 1.402 hoaks terkait COVID-19, Selasa (2/2/2021).
Sementara terkait vaksin, ditemukan ada 280 konten hoaks terkait vaksin COVID-19 di media sosial hingga 1 Februari lalu, dengan sebaran terbanyak di Facebook sejumlah 198 hoaks. Kemudian 39 konten hoaks beredar di Twitter. Sisanya 22 hoaks di Youtube, 15 hoaks di TikTok, dan 6 hoaks di Instagram. Kominfo sudah melakukan takedown untuk konten ini.
Malau menjelaskan, Kominfo telah melakukan inisiatif untuk melawan konten-konten hoaks dari hulu hingga ke hilir. Dari hulu, pemerintah memperkuat kapasitas masyarakat melalui program literasi digital Siberkreasi. Sementara di tengah, Kominfo melakukan pendekatan kepada platform media sosial untuk melakukan penurunan (take down) konten hoaks tersebut. Terakhir, upaya di hilir adalah dengan penegakan hukum. Khusus untuk kasus COVID-19, ada 104 hoaks yang telah dibawa ke ranah hukum.
“Untuk soft aprroach, ini pendekatan literasi digital bagaimana kita memperkuat masyarakat supaya jangan mudah untuk percaya kepada satu konten-konten yang masih dipertanyakan kebenarannya,” ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (03/02/2021).
“Sementara untuk hard approach, pendekatannya lebih ditekankan dengan upaya pemblokiran, penegakan hukum dan seterusnya. Sejauh ini, sudah ada 104 kasus yang telah dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Selain itu, Kemominfo juga menggandeng media massa dan platform media sosial untuk mengatasi hoaks. Masyarakat juga diharapkan mampu memeriksa dua hal, yaitu apakah sumber yang valid dan keaslian fakta atau foto dari sebuah informasi. Masyarakat juga bisa melaporkan hoaks ke kanal yang disediakan melalui nomor WA 08129224545.
Peluncuran Platform Tanda Tangan Digital Teken Aja
Isu megenai tanda tangan digital juga muncul setelah PT. Djelas Tandatangan Bersama (DTB) resmi diluncurkan. Platform tanda tangan digital ini menjadi yang pertama meraih status berinduk di Kementerian Kominfo.
CEO DTB, Alwin Jabarti Kiemas, bercerita bahwa ia dan tim telah melewati proses panjang untuk mendapatkan status berinduk di Kominfo. Audit yang dilakukan oleh Kominfo sudah mengikuti standar web trust.
Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan mengapresiasi kerja keras tim DTB yang berhasil lulus audit Kominfo setelah tiga kali gagal, hingga pada akhirnya berhasil menggelar platform yang aman untuk mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.
“Di ruang digital, susah memastikan siapa orang di sebelah sana, harus ada yang verifikasi. Ini adalah tugas PT DTB untuk memastikan keamanan, karena yang dijual adalah trust,” katanya dalam berita yang dimuat Kumparan.com, Rabu (03/02/2021).
“Ini mekanisme yang mesti dibangun. Terima kasih PT Djelas untuk memperkaya ekosistem digital kita,” ungkapnya. (pag)