Jakarta, Ditjen Aptika – Mitra Angkutan Sewa Khusus (ASK) seperti transportasi daring (online) keluhkan adanya mitra tidak berizin yang menjalankan armada melalui aplikasi.
“Harapannya, mitra tak berizin ini bisa ditindak tegas,” ujar Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Sejahtera Bersama (ORASKI SB), Fahmi Maharaja dalam diskusi daring Pembahasan Tarif Batas Atas dan Bawah ASK yang diadakan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Selasa (02/02/2021).
Ia meminta pemerintah khususnya Kementerian Kominfo untuk dapat menindaklanjuti mitra tidak berizin ini, seperti dikeluarkan dari aplikasi atau tidak dapat beroperasi kembali. Hal itu menjadi keluhan banyak mitra yang terdaftar secara resmi di platform.
“Mitra tidak berizin menggunakan akun dari mitra resmi untuk menjalankan armada. Oleh karena itu, banyak driver yang datanya tidak sesuai dengan aplikasi, karena mereka menggunakan akun orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, sejak pandemi Covid-19 mitra transportasi daring mengalami kesulitan mencari penumpang. “Penumpang didapat berdasarkan status akun. Driver yang berada paling dekat dengan penumpang akan kalah dengan akun yang memiliki perfoma lebih baik,” jelas Fahmi.
Sedangkan terkait rencana penyesuaian tarif ASK, ia menyatakan hal itu membuat mitra resmi khawatir akan semakin sulit mendapatkan penumpang.
Sementara itu Koordinator Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan, Pancat Setyantana menambahkan sebagai pribadi yang menggunakan transportasi daring, merasa tidak keberatan atas penyesuaian tarif yang cenderung naik.
Ia juga mengatakan apabila pemerintah, pihak platform, dan komunitas serta asosiasi mitra transportasi daring telah sepakat terkait penyesuaian tarif, agar segera diterapkan pada aplikasi.
“Apabila telah menentukan penyesuaian tarif, perhitungannya bisa dimasukkan ke dalam aplikasi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Lihat Juga: Meski 1% dari Total Aduan, Banyak Terjadi Kecurangan di Layanan Transportasi Online
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aptika juga pernah menemukan kecurangan dalam transportasi daring. Kecurangan itu berupa penggunaan GPS palsu dan akun palsu yang masuk kedalam kategori penipuan layanan transportasi daring.
Saat itu, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan yang kini menjabat sebagai Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi menjelaskan tindak kecurangan sudah diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tinggal bagaimana aparat hukum memproses pelaku kecurangan tersebut.
“Secara umum regulasi sudah mewajibkan penyelenggara layanan memastikan sistemnya aman dan bertanggung jawab,” katanya. (pag)