Jakarta, Ditjen Aptika – Mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) tidak hanya butuh integrasi teknologi tapi juga integrasi regulasi. Kementerian Kominfo selaku sistem integrator lintas sektoral kerap mengalami kendala aturan ketika mengintegrasikan data.
“Saat ini setiap instansi pemerintah pusat dan daerah sudah memanfaatkan TIK dan memiliki sistem informasi masing-masing. Namun instansi-instansi itu mengaku memiliki data yang dilindungi oleh regulasi sekelas UU, sehingga sulit untuk diminta atau berbagi data elektroniknya,” papar Direktur Layanan Aplikasi Informatika (LAIP) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Integrasi Big Data dalam Rangka Mewujudkan Satu Data Indonesia, Rabu (13/01/2021).
Menurut Bambang, akses terhadap data-data tersebut masih bersifat silo (terpisah) sehingga terjadi duplikasi dan perbedaan pada elemen data sejenis. Contohnya data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, akan berbeda dengan data kependudukan dari BPS, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan.
“Ketika mendaftar pada layanan pendidikan atau kesehatan, penduduk harus entri ulang data-data yang dimilikinya, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan data di Ditjen Dukcapil. Potensi ini selalu ada, oleh karena itu harus ada harmonisasi,” sarannya.
Direktur LAIP tersebut juga menekankan bahwa Kemkominfo memiliki tugas harmonisasi dalam pengembangan SDI, dan bersama Bappenas menyusun teknis pelaksanaan SDI. “Namun perlu ada komitmen bersama dari setiap instansi untuk mau diatur, ini benturannya dengan regulasi,” tegasnya.
Ia menyarankan perlu dilakukan debottlenecking (menghilangkan hambatan) dalam tatakelola data nasional, khususnya kendala pada peraturan eksisting yang tidak mengizinkan sesama instansi pemerintah untuk bisa berbagi data.
“Saat ini diperbolehkan tapi dengan prosedur MoU atau PKS, dibuat per aplikasi, sehingga akan sangat tidak efisien dari segi waktu. Bahkan dalam kondisi darurat Covid-19 kita mengalami kendala, karena harus mengikuti prosedur normal dalam meminta data,” tandasnya.
Lihat juga: Integrasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Menkominfo dan Menkes Tandatangani SK Bersama
Pembenahan regulasi yang dimaksud tidak harus mengubah UU karena hal itu tidak mudah, tetapi turunan dari UU atau prosedur pelaksanaan yang perlu diperbaiki. Untuk itu Bambang mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Pengelola Data Elektronik Indonesia yang bersifat netral tanpa kepentingan sektoral.
Lembaga sebagai jembatan komunikasi data antar instansi itu nantinya akan diminta menandatangani perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) karena memegang data antar instansi. Sehingga ketika terjadi penyalahgunaan data dapat dikenakan pasal tindak pidana bahkan pasal subversif (pemberontakan).
“Dengan begitu harapannya dapat ditemukan suatu prosedur yang bisa kita sederhanakan untuk kepentingan pemerintahan, dengan lembaga ini sebagai pendorong,” pungkasnya. (lry)