Jakarta (Kompas) – Belum lama ini warganet dihebohkan dengan dugaan penipuan yang dilakukan salah satu platform e-commerce Grab Toko. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Yudho Giri Sucahyo angkat bicara.
“Apabila ternyata domain tersebut melakukan tindakan negatif atau kriminal silahkan lapor ke Kominfo. Selanjutnya Kominfo akan blokir supaya tidak dapat diakses lagi,” saran Yudho kepada Kompas Tekno melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021).
Adapun keluhan sejumlah konsumen ramai di media sosial mengaku telah mentransfer uang untuk membeli produk elektronik dengan harga miring, namun barang yang telah mereka bayar tak kunjung dikirim. Belakangan, Grab Toko mengklaim bahwa investor telah membawa kabur uang konsumen.
Sejumlah hal menarik ditemukan tentang situs GrabToko.com, termasuk domain yang diproteksi. Alhasil, orang-orang tidak bisa melihat siapa pemilik asli dari domain tersebut.
Menurut Yudho, beberapa penyedia domain memang menyediakan fasilitas untuk menyembunyikan indentitas pemilik domain. Pandi sendiri pun memiliki fasilitas yang sama.
“Jadi kalo kita liat siapa pemilik nama domain di whois-nya Pandi, itu hanya bisa menampilkan siapa registrarnya saja (dia melakukan pendaftaran lewat siapa). Ini juga termasuk ke dalam melindungi data pribadi,” jelasnya.
Namun, apabila ternyata domain tersebut melakukan tindakan melanggar hukum, kata Yudho, Pandi selalu terbuka kepada aparat penegak hukum untuk membuka identitas pemilik domain. “Tapi masalahnya Grab Toko ini domainnya dotcom dari GoDaddy, jadi nggak bisa ke Pandi, harus ke yang punya dotcom,” lanjutnya.
Dalam kasus Grab Toko, kata Yudho, Pandi sendiri tidak bisa melakukan tindak lanjut karena memang di luar kewenangannya.
Nama Domain Mirip Grab Indonesia
Sekilas dari namanya, Grab Toko memang memiliki kemiripan dengan perusahaan ride-hailing raksasa, Grab Indonesia. Meski memiliki nama yang mirip, Grab Toko sebenarnya tidak memiliki keterikatan dengan startup decacorn Grab Indonesia. Pihak Grab Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi mereka.
Yudho selaku ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) juga angkat bicara soal kemiripan nama domain ini. Menurut Yudho, pendaftaran domain itu mengadopsi konsep first time first serve, alias siapa yang duluan daftar, berarti dia yang dapat nama domain tersebut.
“Siapa saja bisa mendaftarkan domain jenis apa pun, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” lanjut Yudho.
Di Pandi sendiri, Yudho memberi contoh, untuk mendaftar dengan domain .co.id, seseorang perlu melampirkan salah satu dari dokumen SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara, KTP/Paspor, serta sertifikat merek (bila ada). Sedangkan untuk domain jenis dotid (.id), Yudho mengatakan pelanggan hanya cukup menyerahkan data e-mail dan melakukan pembayaran saja.
Dalam kasus ini Grab Toko, kata Yudho, sah-sah saja bila e-commerce itu menggunakan domain tersebut, karena memang belum ada yang menggunakannya. Yudho menggarisbawahi bahwa nama awalan Grab sendiri memang lebih dahulu digunakan oleh startup yang bermarkas di Singapura itu.
Tinggal pertanyaannya, pemegang produk Grab yang lebih dulu muncul, merasa dirugikan tidak dengan adanya nama Grab Toko. Kalau ternyata merasa dirugikan, Yudho mengatakan pihak Grab bisa melakukan penyelesaian perselisihan domain ini.
Sementara itu Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari, dilansir bisnis.com meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melihat kembali izin Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel. Apabila melanggar tentu perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan bahkan apabila perlu segera mencabut izinnya,” ujarnya. (kompas.com/bisnis.com)