Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Ketenagakerjaan bersama dengan Kepala Bappenas, dan Dirjen Aptika Kemkominfo baru saja meluncurkan portal Satu Data Ketenagakerjaan sebagai bentuk implementasi Satu Data Indonesia (SDI).
“Ini sebagai upaya mewujudkan interoperabilitas data antar sistem elektronik yang saling berinteraksi (dibagipakaikan), khususnya dalam bidang ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat acara Launching Satu Data Ketenagakerjaan, di Jakarta, (05/22/2020).
Interoperabilitas data, lanjut Ida, merupakan prinsip Satu Data Indonesia yang harus dipenuhi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
Ia menjelaskan lebih lanjut, Satu Data Ketenagakerjaan berupa portal satu data yang akan digunakan sebagai media pemanfaatan data ketenagakerjaan oleh seluruh masyarakat dan seluruh mitra kerja ketenagakerjaan. Portal ini telah disesuaikan dengan prinsip Satu Data Indonesia, yakni satu standar data dan satu metadata.
“Portal ini akan integrasi dengan Sistem Informasi Ketengakerjaan (Sisnaker) yang merupakan ekosistem digital atau platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Lihat juga: Peraturan Presiden Satu Data Indonesia (SDI)
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengingatkan mengenai pentingnya pengelolaan data. Menurutnya data sudah menjadi kebutuhan pokok dalam setiap aktivitas individu maupun instansi, karena dengan data setiap keputusan yang diambil akan membawa pada arah yang tepat.
“Artinya saat ini data menjadi sumber daya yang powerfull dan penting selain sumber daya manusia dan teknologi,” tuturnya.
Dirinya yakin Satu Data Indonesia dapat memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, serta mendorong keterbukaan data yang dihasilkan instansi pusat maupun daerah.
“SDI akan berperan penting dalam mendukung pembangunan Indonesia, khususnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.
Lihat juga: Satu Data Indonesia Sejalan dengan SPBE
Sedangkan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada kesempatan lain pernah mengatakan bahwa adanya Satu Data Indonesia sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang berisi transformasi dari era e-Government menuju i-Government (integrated Government).
i-Government merupakan penerapan smart government yaitu sistem yang saling terintegrasi satu dan lainnya sehingga antar sistem dapat berinteraksi dan menghasilkan data yang dapat saling mendukung proses antar sistem. Data yang dihasilkan dapat dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan dan penyelesaian masalah di daerah. (lry)