Jakarta, Ditjen Aptika – Menko Polhukam bersama Menteri PANRB meresmikan aplikasi umum bernama Srikandi dan SP4N-Lapor! sebagai bentuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD saat Launching Aplikasi Umum SPBE yang diadakan Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).
Pemanfaatan teknologi informasi membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam menyediakan layanan bagi para aparatur negara, pelaku bisnis, dan masyarakat.
“Pelayanan SPBE ini juga dapat memangkas biaya dan waktu, membasmi korupsi pelayanan, dan mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif. Penggunaan TIK bukan barang baru, termasuk pada birokrasi pemerintah. Namun masih dijalankan secara suka-suka sehingga terjadi inefisiensi,” jelas Mahfud.
Penerapan SPBE yang terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan merupakan harapan bersama yang penyelesaiannya diperlukan sinergisitas dari berbagai pihak.
“Semoga penerapan SPBE yang menjadi program nasional dapat tercapai. Apabila ada masalah yang perlu diselesaikan, kita harus bersinergi lebih lagi,” ungkapnya.
Sesuai Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, amanat percepatan melalui pembangunan aplikasi umum yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai dengan instansi pusat atau daerah dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk quick wins yang terdiri dari empat bidang, yaitu:
- Perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi;
- Bidang kepegawaian;
- Bidang kearsipan; dan
- Bidang pengelolaan pelayanan publik.
Lihat Juga: Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Dalam waktu dua tahun, aplikasi umum bidang kearsipan dan bidang pengelolaan pelayanan publik telah selesai dibangun, yaitu aplikasi Srikandi untuk bidang kearsipan dan SP4N-Lapor! untuk bidang pengelolaan pelayanan publik.
Pembangunan aplikasi umum Srikandi merupakan hasil kolaborasi Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, BSSN, dan Arsip Nasional RI. Sedangkan aplikasi umum SP4N-Lapor! adalah hasil kolaborasi dari Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, BSSN, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.
Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M. Taufik menjelaskan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi (Srikandi) ditujukan untuk memberikan kemudahan bidang kearsipan dan bidang lainnya.
“Nama Srikandi dipilih untuk mewakilkan kesabaran dan kinerja yang luar biasa dari pekerja kearsipan. Nanti semua data terkumpul secara sentral, dapat diakses secara friendly dan fleksibel. Penyempurnaan aplikasi yang mungkin dilakukan untuk ke depannya tetap perlu kontribusi berbagai pihak,” terangnya.
Lihat juga: Butuh Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan SPBE
Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini menyampaikan, aplikasi mobile SP4N-Lapor! hadir untuk menyediakan kanal pengaduan dan ruang agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam membangun dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Seperti yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2019 mengenai pelayanan publik, masyarakat harus dilibatkan dalam pelayanan publik,” imbuhnya.
Pengelolaan pengaduan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel secara ideal. “Sehingga, seluruh elemen memperoleh kesempatan mendapatkan akses dalam menyampaikan aspirasinya,” jelas Rini. (pag)