Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah tengah mengupayakan percepatan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di empat lokasi dengan kapasitas 43.000 core dan 72 Peta Byte.
“Dengan prioritas pertama di dua lokasi. Tadinya, sudah diambil keputusan bahwa Pusat Data Center kita itu akan dibangun di ibukota negara sekarang (Jabodetabek) dan ibukota negara baru, serta ada wilayah Batam dan satu wilayah lagi yang akan kita tentukan kemudian,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat Webinar Pekan Raya Nasional Mahasiswa 2020, dari Jakarta, Minggu (13/09/2020).
Keberadaan PDN tersebut ditujukan untuk pengambilan keputusan kebijakan publik dan diharapkan pada awal tahun 2023 dapat beroperasi. Pusat data itu merupakan pusat data tier 4 dengan mempertimbangkan redundancy power supply dan keamanan sistem.
Disebutkan oleh Menteri Johnny, saat ini terdapat 2.700 pusat data dan 27.400 aplikasi dalam rangka pelayanan publik sektor sosial kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, perdagangan industri, hingga penyiaran.
“Ini semua high cost untuk pemerintah dan dari 2.700 pusat data pemerintah saat ini, hanya 3% yang memenuhi standar global. Hanya sebagian kecil yang menggunakan cloud computing. Selebihnya, masih menggunakan ethernet dan hanya terbatas dalam lingkungan sendiri,” paparnya.
Lihat juga: Dukung Program Digitalisasi Nasional, Pemerintah Bangun Empat PDN
Hal tersebut mengakibatkan kebijakan Satu Data Nasional dalam rangka pengambilan keputusan publik menjadi bermasalah. “Oleh karena itu, Presiden Jokowi mendorong Indonesia segera untuk melakukan percepatan, menyiapkan Pusat Data Nasional dalam rangka integrasi data kita,” jelas Johnny.
Data-data itu tersebar dan terdistribusi di data produser di seluruh tanah air dengan sistem yang berbeda-beda. Sehingga perlu dilakukan interoperabilitas termasuk data-data Covid-19, program bantuan sosial, dan perlindungan sosial.
“Maka, Kominfo melakukan cleansing data, dan interoperabilitas model data untuk menyajikan data yang bisa digunakan dalam rangka penyelenggaraan dan pengambilan keputusan-keputusan publik,” tutur Johnny.
Meski demikian, lanjut Johnny, interopabilitas dan pengolahan data sangat tergantung pada input data yang dilakukan produser-produser data. Kadangkala cleansing data mengalami kesulitan, karena terlalu banyak data yang harus dilengkapi.
Lihat juga: Peraturan Presiden Satu Data Indonesia (SDI)
Sebab itu, Kominfo bersama BSSN melakukan pengolahan data agar bisa digunakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan publik saat ini, khususnya terkait dengan perlindungan sosial.
“Kalau data-data terkait dengan Covid-19, saya kira itu sudah sangat sudah bagus dan sudah lebih akurat. Interopabilitas dan keamanan data dilakukan bersama-sama antara Kominfo dan BSSN, dengan wali datanya ada di Kementerian Kesehatan,” tutup Menteri Johnny. (hm.ys)