Jakarta, Ditjen Aptika – Ketidaktahuan terhadap data pribadi atau aplikasi yang digunakan anak dapat memancing kejahatan. Sehingga perlu edukasi mengenai pelindungan data pribadi kepada anak.
“Kebebasan anak dalam bermain internet meningkatkan resiko publikasi informasi yang melanggar privasi anak hingga tindakan kejahatan seperti bullying dan pelecehan yang perlu diantisipasi,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam webinar Siberkreasi: Pengenalan Pelindungan Data Pribadi Sejak Dini, Minggu (13/09/2020).
Perempuan yang biasa disapa Niken tersebut menjelaskan era digital saat ini tidak mungkin melarang anak untuk tidak menggunakan internet. Terutama sejak adanya pandemi anak-anak harus belajar secara daring atau virtual.
“Maka dari itu, masyarakat dari segala kalangan maupun usia perlu literasi digital secara terus menerus untuk meningkatkan pemahaman terkait pelindungan data pribadi,” ujar Niken.
Lihat juga: Strategi Kominfo Cegah Cyberbullying saat Pembelajaran Daring
Sementara itu, Pendiri Yayasan Sejiwa Dina Hariana mengatakan peran orang tua sangat penting untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada anak akan kerugian yang didapatkan bila sembarangan membagikan data pribadi.
Dina menjelaskan saat ini memang belum semua orang dewasa atau orang tua memiliki kesadaran mengenai pelindungan data pribadi. Orang tua bisa melakukan sejumlah cara untuk mengontrol aktivitas internet anak, yaitu:
- Ajarkan anak hanya menerima orang yang dikenal di internet (media sosial);
- Ajarkan anak untuk memberikan password ke orang tua;
- Ajarkan anak untuk tidak memberikan foto dan video ke orang yang tidak dikenal; dan
- Pembatasan waktu berinternet (screen time, screen zone, dan free screen time).
Selain langkah tersebut, Dina menambahkan bahwa orang tua harus lebih dekat dengan anak. “Orang tua harus bisa memposisikan sebagai sahabat agar anak mau terbuka. Kebanyakan anak merasa takut untuk bercerita karena orang tua akan menyalahkan lebih dulu,” tambahnya.
Orang tua juga dapat menggunakan metode FAB (fungky, asik, dan bergaul) sehingga anak-anak lebih nyaman bercerita. “Orang tua lebih mudah memberikan pemahaman mengenai resiko jejak digital dan pelindungan data pribadi,” pungkas Dina.
Lihat Juga: Cegah Pencurian Data, Jangan Unggah Detail Informasi di Medsos
Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan DPR perlu banyak masukan dari berbagai pihak dalam membahas RUU PDP. Salah satunya, pemahaman pelindungan data pribadi dan regulasinya untuk anak-anak.
“Perkembangan teknologi sekarang sangat luar biasa dan kami merasa kehadiran RUU PDP sangat penting. Kami sepakat RUU ini bisa diselesaikan secara cepat tanpa mengurangi kualitas regulasi itu sendiri,” ucap Jazuli.
“Parlemen juga memiliki komitmen agar RUU ini dapat diselesaikan. Rencananya rapat terakhir diadakan pada 8 Oktober ini,” tutup Jazuli. (pag)