Jakarta, Ditjen Aptika – Guna mencegah pencurian data pribadi pengguna, masyarakat agar paham dan waspada dengan informasi yang hendak dibagikan. Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, hal itu sebagai upaya untuk melindungi data pribadi dalam dunia digital.
“Agar terlindungi dari pencurian data, setiap individu perlu membatasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Pahami kegunaan aplikasi beserta relevansinya,” ujarnya dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, dari Jakarta, Sabtu (29/08/2020).
Dirjen Ramli menuturkan, seringkali pencurian data pribadi berasal dari keteledoran pengguna yang abai dalam menjaga dan melindungi data privacy sehingga diumbar di media sosial ataupun aplikasi pesan instan semisal Whatsapp. Oleh karena itu, mengatur tampilan aplikasi sebelum membagikan informasi ke publik menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pengguna untuk melindungi data privasi..
“Makanya, Saya menyarankan kalau misalnya di WhatsApp itu gunakan privasi policy. Sehingga bisa mengatur siapa yang bisa melihat foto profil, status, dan info yang dibagikan. Misalnya, yang hanya bisa melihat profil kita itu, hanya kontak yang tersimpan saja,” ungkapnya.
Dirjen Ramli menyontohkan, seringkali pengguna terjebak memberikan informasi detail dan seluruh aktivitasnya di medsos sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran dan pencurian data.
“Orang, kalau misalnya dia nulis di Facebook, detail semua data yang diberikan. Nomor HP, alamat rumah, alamat email, semua ditulis padahal itu sebetulnya sangat berbahaya untuk saat ini,” ungkapnya.
Dirjen Ramli melanjutkan, agar akun pengguna aplikasi linimasa aman dari peretasan, hindarilah penggunaan password menggunakan umur beserta tanggal lahir. Gunakan password yang unik dan sulit dilacak dan ubah secara berkala.
Dirjen Ramli menambahkan, saat ini tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan cara tidak menyerahkan data pribadi seperti nomor rekening bank, NIK, dan KK kepada siapapun. Bahkan, jika misalnya masyarakat sudah membayar sesuatu lewat transfer online, bank tertentu memang sudah akan menyamarkan nomor rekening penggunanya.
“Biasanya bank memberikan kode xxx di ujungnya. Namun kalau masih meyebutkan nomor secara lengkap, saya sarankan untuk dicoret karena fasilitas memblok itu ada di ponsel kita,” jelasnya.
Kemudian, langkah lain untuk menghindari penyalahgunaan data adalah dengan selektif menerima SMS, panggilan tak dikenal, dan tidak mudah membagikan nomor ponsel, serta kode One Time Password (OTP) kepada orang lain.
“Seringkali, orang tidak mengerti bahwa yang namanya One Time Password (OTP) yang dikirim oleh provider itu sebetulnya data pribadi. Sehingga kalau dia kemudian share ke orang lain, akan menjadi sangat fatal,” papar Dirjen Ramli.
Webinar yang bertajuk “Media Sosial VS Data Pribadi” tersebut turut diisi pula oleh Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah, pelaku seni Gisella Anastasia, dan praktisi literasi digital Enda Nasution. (hm.ys)