Jakarta, Ditjen Aptika – Terbitnya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pusat data harus diikuti peningkatan SDM. Sesuai SNI ini, auditor harus memenuhi kompetensi untuk mengaudit pusat data.
“Proses audit adalah proses yang sangat penting dalam penentuan suatu pusat data. Auditor ini yang nantinya akan menentukan apakah suatu pusat data memenuhi atau tidak memenuhi SNI,” ujar Wakil Ketua Komite Teknis 35-01 Teknologi Informasi Ditjen SDPPI Kemkominfo, Teddy Sukardi dalam webinar SNI Pusat Data melalui aplikasi Zoom, Kamis (24/07/20).
Menurut Teddy, ada sejumlah kompetensi yang harus dimiliki auditor pusat data baik pemerintahan pusat maupun daerah. “Umumnya kompetensi yang harus dimiliki auditor adalah memiliki pengetahuan mengenai teknis dan manajemen pusat data, dan memiliki pengalaman operasi manajemen pusat data,” katanya.
Saat ini ada 3 SNI terkait Pusat Data, yaitu SNI 8799-1:2019 mengenai Spesifikasi Teknis Pusat Data, SNI 8799-2:2019 mengenai Panduan Manajemen Pusat Data, dan SNI 8799-3:2019 mengenai Panduan Audit Pusat Data.
Dalam seminar Teddy itu menyampaikan revisi SNI terhadap kompetensi yang harus dimiliki auditor untuk Pusat Data. Poin-poin kompetensi auditor akan disederhanakan dari 7 poin menjadi 4 poin. “Revisi ini belum ditetapkan karena masih dalam proses dan akan diumumkan lebih lanjut,” terang Teddy.
Lihat Juga: Instansi Pemerintah yang Memiliki Pusat Data Harus Melakukan Audit
Sementara itu Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintahan Ditjen Aptika Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono menyatakan jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi untuk mengelola pusat data belum memadai. Meskipun banyak yang telah mengikuti sertifikasi tapi tidak spesifik untuk mengelola pusat data.
“Hingga saat ini banyak SDM di daerah dan pusat yang memiliki sertifikasi dari Cisco dan Microsoft. Namun itu belum memadai dan memenuhi kualifikasi untuk mampu mengelola pusat data di Indonesia, baik pusat maupun daerah,” ujar Bambang.
Bambang menyebutkan perlu diskusi untuk mencari solusi lebih lanjut terkait pengelolaan pusat data. “Harapannya perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di Indonesia dapat menyediakan pendidikan mengenai pengelolaan pusat data, sehingga SDM di Indonesia dapat memenuhi kualifikasi sesuai dengan SNI yang ada,” tutupnya. (pag)