Jakarta, Ditjen Aptika – Terhitung sejak 8 Maret 2020 tercata ada 177 hoaks dan disinformasi mengenai virus corona. Lima kasus telah dilaporkan dan ditangani karena melanggar undang-undang.
“Polri telah melaporkan tindakan penanganan hoaks corona di beberapa daerah, diantaranya dua di Polda Kalimantan Timur, dua di Polda Kalimantan Barat dan satu di Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat diskusi publik Hoaks Virus Corona: Strategi dan Mitigasi Krisis Informasi di ruang Anantakupa Kemkominfo, Senin (09/03/20).
Semuel menjelaskan, kasus tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait hoaks mencemarkan nama baik, Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait hoaks menyebabkan kerugian konsumen, Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait hoaks yang menimbulkan kebencian atau permusuhan SARA, Pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait hoaks yang menerbitkan kecemasan.
Dirjen Aptika juga menyampaikan dari rentang 2 hingga 8 Maret 2020 kasus hoaks dan disinformasi mengenai corona ada sebanyak 35 kasus. Diantaranya mengenai korban suspect, korban meninggal, tempat terinfeksi corona, hoaks bahwa corona adalah senjata biologis yang bocor, penyebaran dari binatang tertentu, dan sebagainya.
“Sebenarnya data dari Kemenkes menyatakan bahwa 98% yang terjangkit corona sembuh. sehingga harapannya masih besar. Tinggal bagaimana kita menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh,” jelas Semuel.
Menurutnya, fenomena kelangkaan beberapa kebutuhan seperti masker dan bahan pangan serta hoaks dan disinformasi yang tersebar mengenai Covid-19 (sebelumnya bernama Novel Coronavirus) ini karena kepanikan dalam menyikapinya sehingga hilang rasionalitas.
“Dari situlah awal mula timbul banyak berita yang baik sengaja maupun tidak sengaja disebarkan dan membuat kepanikan di masyarakat,” lanjut Semuel.
Semuel juga menjelaskan bahwa Kemkominfo telah mengambil langkah pencegahan dan penindakan hoaks dengan melakukan literasi digital terkait pemanfaatan internet di masyarakat, klarifikasi terhadap isu hoaks terutama mengenai corona di masyarakat, pemblokiran, dan penindakan hukum itu sendiri.
Baca juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoaks Virus Corona
Semuel mengajak masyarakat untuk menyaring informasi dan melaporkan ke Kementerian Kominfo apabila mendapati hoaks dan disinformasi terutama mengenai virus corona ini. “Mari kita sama-sama memberantas hoaks dan sebarkan berita yang baik dan benar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Google Indonesia, Putri Alam menambahkan apabila terdapat peristiwa genting dan sedang menjadi pembicaraan semua orang baik Indonesia ataupun dunia, Google membuat hasil pencarian yang mendukung ekosistem berinternet.
“Misalnya sekarang ini terkait corona, maka hasil pencarian yang muncul diatas adalah situs otoritas seperti Kemenkes, WHO dan lainnya dalam bidang kesehatan dan medis,” jelas Putri.
Selain itu, Putri melanjutkan kecepatan source terbaru di paling atas hasil pencarian tidak menjadi prioritas. Hal ini dilakukan Google untuk meminimalisir disinformasi dan hoaks. (pag)