Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Kominfo telah membawa naskah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR. Perempuan sebagai pengguna internet harus memahami pengertian data pribadi.
“Presiden Jokowi pernah mengatakan data lebih berharga dari minyak. Sebagai perempuan pengguna internet kita harus tahu apa itu data pribadi. Apa yang boleh dan tidak boleh untuk disebarkan,” jelas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam F. Barata saat acara Sisternet di Gedung Kemkominfo (27/02/20)
Mariam F. Barata menyampaikan pengertian secara mudahnya bahwa data pribadi adalah dua data yang merujuk pada identitas seseorang.
“Data pribadi itu ada dua, yaitu umum dan spesifik. Umum meliputi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dsb. Sedangkan spesifik meliputi biometrik seseorang seperti iris mata dan sidik jari, data genetika, dan keuangan pribadi,” jelas Mariam.
Dalam data pribadi ada definisi penyebar dan pengumpul data. Penyebar adalah pemilik data pribadi yang sukarela menyebarkan datanya untuk keperluan adminstratif. Sedangkan pengumpul data adalah media sosial ataupun aplikasi online yang memerlukan data pribadi seseorang untuk keperluan administratif atau transaksi. Misalnya alamat dan nomor telepon.
“Nah, dari sini kita sebagai penyebar harus mengetahui bagaimana membatasi penyebaran dan melindungi data pribadi masing-masing,” lanjut Mariam.
Mariam pun menyampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi, yaitu:
- Jangan mudah memberikan data pribadi apabila tidak perlu;
- Pengguna internet dapat menyiapkan langkah keamanan seperti menggunakan password atau verifikasi keamanan;
- Tidak mengumbar harta kekayaan, foto anak di bawah umur, atau e-mail pada akun media sosial;
- Cek kebijakan privasi setiap sosial media dan aplikasi yang hendak didaftar.
Kemudian Mariam juga menyampaikan sejauh mana peran Kemkominfo dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
“Data pribadi sebenarnya ada di beberapa aturan, seperti data kesehatan, data keuangan, dan sebagainya. Untuk itu, Kemkominfo menyusun regulasi mengenai data pribadi secara keseluruhan yang memuat berbagai sektor tersebut,” katanya.
Mariam menjelaskan beberapa latar belakang Kemkominfo membuat RUU PDP, yaitu:
- Melindungi data pribadi adalah hak asasi manusia;
- Sesuai dengan Undang-Undang Dasar;
- Memberikan hak warga negara atas pelindungan data pribadi;
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat;
- Menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Baca juga: Masuki Era Digital, Indonesia Butuh UU Pelindungan Data Pribadi
Sanksi juga diberikan bagi pelanggar pelindungan data pribadi. “Sanksi pidana bagi penyebar dan penjual data pribadi milik orang lain sebagai tindakan terlarang bukan untuk keperluan administratif. Lalu sanksi administratif apabila pengumpul data pribadi tidak menjaga kerahasiaan yang diberikan pemilik data tersebut,” tegas Mariam.
Apabila RUU Pelindungan Data Pribadi ini telah ditetapkan, Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN setelah Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. “Serta negara ke-133 di dunia yang memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” tutup Mariam. (pag)