Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan rencana pembangunan pusat data nasional pemerintah segera diproses di tahun 2020 ini. Siap digunakan paling lambat tahun 2023.
“Secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awan. Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan dan menyiapkan drafnya untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate , usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/02/2020).
Menteri Johnny menambahkan, ada beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data yang mengacu kepada undang-undang ITE, PP 71/2019, dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.
Peraturan Menteri ini menurutnya sangat penting karena mengatur guna mempercepat pengambilan keputusan investasi oleh pelaku usaha. Peraturan tersebut untuk memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data, maupun sektor usaha dan investasi.
Lebih lanjut, Menteri Johnny menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.
“Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.
Berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi, Menkominfo menuturkan, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik.
“Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian. Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti,” pungkasnya. (hm.ys)