Jakarta, Ditjen Aptika – Belasan juta anak-anak usia 14 hingga 18 tahun telah aktif di media sosial. KPAI pun memperkenalkan aplikasi SIMEP sebagai upaya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
“Selama tahun 2011 hingga 2019, pornografi dan cyber crime menempati peringkat ke-3 kasus pengaduan anak, yakni sebanyak 3922 kasus. Terbanyak yaitu anak berhadapan hukum (ABH) sebanyak 12367 kasus. Diikuti keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 7047 kasus,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat acara Sosialisasi Aplikasi SIMEP-KPAI di Jakarta, Kamis (27/02/2020).
Jasra pun mengutip data APJII tahun 2017, dimana sebanyak 14 juta anak-anak sudah aktif di media sosial. “Tentu kejahatan dan model kejahatan sudah berpindah ke dunia maya. Negara harus hadir memberi perlindungan kepada anak-anak tersebut,” tegasnya.
Namun hal tersebut tidak mudah. KPAI pun melakukan sejumlah upaya bersama instansi lain. “Misalnya bersama Kominfo dan Cyber Crime Polri, bagaimana kita melindungi anak-anak yang sudah ada di media sosial tadi,” lanjut Jasra.
Dalam kesempatan tersebut, Jasra memperkenalkan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak. Dasar hukum SIMEP ini adalah Peraturan Ketua KPAI Nomor 10 Tahun 2019. Pengumpulan data terkait perlindungan anak dari instansi pusat maupun daerah akan dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Bicara kekerasan terhadap anak seperti gunung es, kita tidak tahu kaki dan kedalamannya. Mudah-mudahan dengan komponen sistem ini (SIMEP) kita bisa melakukan pencegahan-pencegahan secara lebih baik,” pungkas Jasra.
Turut hadir dalam acara tersebut instansi-instansi terkait perlindungan anak, antara lain Bareskrim Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kemkominfo. Hadir dari Kemkominfo perwakilan dari Biro Perencanaan dan Setditjen Aplikasi Informatika. (mhk)