Bogor, Ditjen Aptika – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan meningkatkan efisiensi belanja TIK. Salah satu strategi melalui optimalisasi aplikasi umum berbasis komputasi awan.
Menurut Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Bambang Dwi Anggono, saat ini sebagian besar belanja TIK pemerintah masih digunakan untuk membangun aplikasi sejenis antar instansi pemerintah. Setiap instansi berlomba-lomba membuat aplikasi yang sama pada kegiatan pemerintahan dan layanan publik.
“Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE sudah mengamanatkan setiap instansi pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi umum atau dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan beberapa syarat. Seperti melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis. Selain itu juga harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Kominfo,” kata Bambang pada acara pembukaan Bimbingan Teknis SiCANTIK Cloud di Wisma Kominfo, Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan survei Kementerian Kominfo pada tahun 2018, lanjut Bambang, terdapat 2700 pusat data di 630 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Artinya rata-rata terdapat 4 pusat data pada setiap instansi pemerintah. Sedangkan secara nasional utilisasi pusat data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 30% dari kapasitasnya.
Untuk itu pemerintah menawarkan SiCANTIK Cloud sebagai solusi dalam penerapan aplikasi umum dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah. “SiCANTIK Cloud dapat digunakan untuk melayani proses perizinan dan non-perizinan, baik di PTSP instansi pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Bambang yang akrab dipanggil Ibenk itu.
SiCANTIK Cloud mendukung arah kebijakan SPBE dalam penggunaan teknologi berbagi pakai dengan menggunakan teknologi komputasi awan. Instansi pengguna tidak perlu menyediakan domain, server, hosting dan/atau data center. Infrastruktur dan keamanan SICANTIK Cloud disediakan dan dikelola oleh Kementerian Kominfo. SICANTIK Cloud juga telah mendukung penggunaan tanda tangan digital untuk mempercepat dan mempermudah pengesahan dokumen perizinan.
Salah satu penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk instansi pemerintah adalah iOTENTIK di bawah pengelolaan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK), yang merupakan salah satu UPT di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
“BPPT melalui iOTENTIK merupakan PSrE pertama pemerintah yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo. iOTENTIK sebagai pihak ketiga terpercaya yang berfungsi sebagai pihak yang menandatangani, menerbitkan, dan memelihara sertifikat elektronik bagi sistem elektronik pemerintahan yang membutuhkan fungsi tanda tangan elektronik (digital),” kata Dhika Rizki Anbiya dari iOTENTIK.
Dhika menambahkan, dengan status terdaftar yang dimiliki oleh BPPT, tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh iOTENTIK memiliki kekuatan secara hukum dan pembuktian yang paling tinggi. Sejak bulan September 2019 lalu, instansi pemerintah tidak perlu lagi menandatangani kerjasama dengan BPPT terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui SiCANTIK Cloud.
Sedangkan tanggal 30 Agustus 2019 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama oleh Dirjen Aplikasi Informatika dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) terkait pemanfaatan SiCANTIK untuk mendukung implementasi OSS di daerah. “Saat ini sedang dilaksanakan sosialisasi terkait integrasi OSS dan SiCANTIK yang akan digunakan untuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha di PTSP daerah,” kata Gita dari Tim OSS BKPM.
Lihat Juga: Aptika Dukung Percepatan Perizinan Berusaha Melalui SiCANTIK Cloud
Selain itu, SiCANTIK Cloud juga telah terintegrasi dengan aplikasi SIAP KERJA milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Melalui pemanfaatan SiCANTIK Cloud, diharapkan dapat menjawab persoalan terkait perizinan di daerah. Sesuai dengan arahan Presiden untuk lebih cepat, mudah, sedikit izin yang dibutuhkan, dan transparan,” kata Sugiarto selaku Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerja Sama Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.
Bimbingan Teknis SiCANTIK Cloud tersebut dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari 20 DPM-PTSP di Indonesia. Para peserta dibekali pengetahuan mengkonfigurasi SiCANTIK sesuai dengan Standar Operasional Prosedur perizinan di masing-masing instansi. Di akhir kegiatan, setiap peserta diharapkan mampu mengkonfigurasi satu proses perizinan dan melakukan simulasi. (cdp)