Dirjen Aptika Ajak Masyarakat Dorong Pengesahan RUU PDP

Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan (kelima dari kiri) berfoto bersama para pembicara dalam Dialog Nasional ID-IGF 2019 (9/10).

Jakarta, Ditjen Aptika – Pentingnya data di era digital membuat perlindungan data pribadi menjadi hal yang krusial. Ditjen Aptika mengajak semua pihak mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Saat acara Dialog Nasional ID-IGF di Jakarta, Rabu (08/10/2019), Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengutip pidato Presiden Joko Widodo tanggal 16 Agustus 2019. Disebutkan pentingnya menjaga data sebagai kekayaan baru bangsa yang kini lebih berharga dari minyak.

“Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data dan kita harus menyiapkan regulasinya. Oleh karena itu saya mengajak para stakeholder yang ada di ruangan ini untuk dapat bersama-sama mengawal dan mendorong pengesahan RUU PDP,” ujar Semuel.

Semuel juga menerangkan bahwa salah satu kendala dalam penyusunan RUU PDP adalah menyesuaikan aturan tentang data pribadi yang tersebar dalam 32 regulasi. Status RUU PDP sendiri saat ini telah selesai proses harmonisasi dan finalisasi antar kementerian/lembaga, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR.

“Sambil menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan Kominfo sedang menyusun revisi PP 82/2012 tentang PSTE untuk mengisi kekosongan hukum mengenai aturan tersebut,” ungkap Semuel.

Semuel juga menyebutkan jika nantinya RUU PDP sudah disahkan ada kemungkinan dibentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi proses perlindungan data pribadi tersebut. “Lembaga tersebut mungkin akan diisi pengawas, penasehat, perantara, dan koordinator,” katanya.

Berikut rencana tugas dari masing-masing jabatan dalam lembaga tersebut:

  • Pengawas: Memastikan organisasi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aturan internal terkait perlindungan data pribadi;
  • Penasehat: Memberikan saran, masukan dan rekomendasi terkait penggunaan data pribadi oleh organisasi;
  • Perantara: Pihak yang bertanggungjawab dalam hal terdapat permintaan akses data pribadi, perubahan data pribadi, RTBF dan lainnya;
  • Koordiantor: Menjadi pihak yang melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang perlindungan data pribadi.
Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan, saat memaparkan mengenai RUU PDP di Dialog Nasional ID IGF.

Dirjen Semuel juga menekankan kepada para peserta, bahwa selain regulasi hal penting lainnya ialah kesadaran dari masyarakat untuk menjaga data pribadi mereka.

“Regulasi sebaik apapun jika masyarakat belum aware dan masih tidak peduli data pribadi mereka, akan sulit untuk diatasi. Before you post, before you click, please understand,” tegasnya.

Forum Tata Kelola Internet Indonesia sendiri diawali lahirnya Deklarasi Forum Tata Kelola Internet Indonesia pada tahun 2012. Dimana para pemangku kepentingan mengharapkan sumber daya internet harus didayagunakan serta dikelola secara transparan, demokratis, dan multilateral.

Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan kepentingan nasional. (lry)

Galeri Foto Dialog Nasional ID-IGF 2019:

Perwakilan ELSAM turut memberikan paparan mengenai Perlindungan Data Pribadi
Perwakilan ELSAM turut memberikan paparan mengenai Perlindungan Data Pribadi
« of 8 »
Print Friendly, PDF & Email