Jakarta, Ditjen Aptika – Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah diterbitkan. Pemerintah berharap terbitnya peraturan tersebut dapat mengatasi perbedaan data akibat tidak terintegrasinya antar sektor.
Menurut Ari Nugraha, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS pada Acara Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Rabu (24/07/19), “Kalau semua menggunakan satu referensi yang sama tidak akan terjadi konflik. Maka itu, perlu Satu Data.”
Satu Data Indonesia ini mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dibagikan.
Ari Nugraha melanjutkan, “Dengan adanya Satu Data jadi lebih kuat, karena dapat memperoleh data dari sumber yang resmi yaitu pemerintah sendiri.”
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan tanggapan bahwa adanya Satu Data Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang berisi transformasi dari era e-Government menuju i-Government (integrated Government).
i-Government merupakan penerapan smart government yaitu sistem yang saling terintegrasi satu dan lainnya sehingga antar sistem dapat berinteraksi dan menghasilkan data yang dapat saling mendukung proses antar sistem. Data yang dihasilkan dapat dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan dan penyelesaian masalah di daerah. (pag)