Jakarta, Ditjen Aptika – Saat ini pemerintah tengah melakukan penyelarasan 32 regulasi yang berkaitan dengan data pribadi. Usai penyelarasan dan harmonisasi, dokumen RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diserahkan ke DPR.
“Kami masih menyelaraskan 32 regulasi dengan kementerian lain. Saat ini kami telah selesai menyelaraskan definisi data pribadi,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat acara TIK-Talk Dewan TIK Nasional di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (15/07/19).
Menurut Semmy, panggilan akrab Dirjen Aptika, setelah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU PDP, barulah RUU PDP dapat diserahkan ke DPR untuk diajukan pembahasan.
Proses itu dilakukan dari sisi materiil maupun sisi formil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian lain. RUU PDP sendiri merupakan inisiatif Pemerintah yang menjadi prioritas untuk dibahas di DPR (Prolegnas Prioritas 2019).
“Semua hal itu perlu diselaraskan, karena tujuan kami membuat RUU PDP ini adalah untuk memberikan proteksi komprehensif melihat maraknya kejadian pembocoran data dengan regulasi yang masih tercecer. Waktu yang cukup lama dalam perancangan ini menjadi bukti keseriusan dan kehati-hatian kami dalam membuat RUU PDP,” terang Semmy.
RUU PDP mencakup isi mengenai jenis data pribadi, yaitu data yang bersifat umum, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Selain itu data yang bersifat spesifik, seperti informasi kesehatan, data numerik, data genetika, pandangan politik, dan keuangan pribadi.
Selain itu Dirjen Semuel juga menjelaskan hal-hal yang diatur dalam RUU tersebut. Yaitu pengaturan hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, pejabat petugas dpo, peran pemerintah dan masyarakat, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerjasama internasional, dan ketentuan sanksi administrasi pidana. (pag)