Sorong, Ditjen Aptika – Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo bekerjasama dengan Universitas Muhammadiah Sorong (UMS) mengadakan diskusi publik bertema Penanganan Konten Ilegal Dalam UU ITE.
Diskusi publik tersebut diikuti jajaran SKPD Kotamadya Sorong, aparat penegak hukum dan akademisi, serta melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus negeri dan swasta se-kotamadya Sorong.
Penyelenggaraan diskusi publik menghadirkan beberapa narasumber yang memberikan sejumlah materi, yaitu:
- Penanganan Penyebaran Konten Ilegal yang disampaikan oleh Antonius Malau selaku Kepala Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet;
- Penegakan Hukum dalam Penanganan Konten ilegal disampaikan oleh Satuan Reskrim Polres Sorong Kota;
- Tinjauan Akademisi Terkait Penanganan Konten Ilegal disampaikan oleh Denny Yapari, dosen Universitas Muhammadiyah Sorong dan praktisi hukum.
Acara diskusi publik menitikberatkan pada proses penanganan konten ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 terkait peran pemerintah dan penegakan hukum.
Peserta diskusi publik tampak aktif dan antusias terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber. Berapa pertanyaan peserta antara lain terkait mekanisme pemblokiran konten ilegal dan jenis-jenis informasi dan dokumen elektronik ilegal yang dilarang di UU ITE.
Juga turut dibahas peran pemerintah melalui berbagai pendekatan kerjasama, teknologi, multi stakeholder, teknologi pemblokiran, serta penjelasan lebih rinci terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
Harapannya, melalui diskusi publik tersebut pemahaman masyarakat terkait penegakan hukum dan jangkauan pengaturan atas UU ITE menjadi lebih baik. Pelanggaran UU ITE di masyarakat juga menurun, sehingga tujuan hukum dalam rangka mencapai masyarakat yang aman dan damai dapat tercapai. (tum)