Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo mengembangkan siCANTIK Cloud untuk mendukung layanan perizinan terintegrasi secara online. Layanan PTSP telah berubah signifikan melalui pelayanan secara elektronik (PTSP elektronik/PTSP-el).
“SiCANTIK merupakan platform aplikasi perizinan berbasis cloud yang dapat digunakan secara gratis baik di PTSP pusat maupun daerah. Dasar penggunaan siCANTIK oleh PTSP antara lain dalam rangka penerapan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres ini mengamanatkan pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi,” ujar Sedi Priagusman yang mewakili Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) saat Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Perizinan Secara Online siCANTIK Cloud di Pranaya Boutique Hotel, BSD City, Tangerang Selatan (25/6).
Sedi juga menjelaskan sampai dengan saat ini siCantik sudah digunakan di 100 PTSP baik provinsi maupun kabupaten/kota. Diharapkan, proses perizinan berusaha di Indonesia dapat sesuai dengan standar pelayanan. Yaitu memiliki kepastian waktu dan biaya serta meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres ini, maka diterapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi (Online Single Submission/OSS). OSS mengintegrasikan sistem pelayanan perizinan yang ada di kementerian/lembaga dengan sistem perizinan yang digunakan di PTSP provinsi/kabupaten/kota, baik menggunakan siCANTIK atau sistem mandiri milik pemerintah daerah.
Sementara Evan Fardianto dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri menyatakan penyelenggaraan layanan PTSP di daerah telah menghadapi perubahan yang signifikan, terutama melalui penerapan pelayanan secara elektronik (PTSP elektronik/PTSP-el).
“Melalui pelayanan secara elektronik atau PTSP-el, diharapkan DPMPTSP dapat memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel”, ujar Evan. PTSP-el telah diamanatkan di Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah. Contohnya di PTSP Kota Bogor, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
KPK pun ikut mendukung penggunaan sistem yang terintegrasi untuk menghindari praktik-praktik korupsi. Misalnya intervensi proses perizinan oleh pihak lain, kolusi antara petugas dan pemohon, suap, pemerasan dan gratifikasi. Sejak 2004-Februari 2019, KPK telah menangani kasus korupsi yang menjerat 105 kepala daerah dari 22 provinsi di Indonesia.
“Kunci keberhasilan pencegahan korupsi di pemerintah daerah salah satunya adalah melalui integrasi sistem, selain komitmen pimpinan, profesionalisme SDM, pengawasan konstruktif, reward and punishment, serta partisipasi publik dan stakeholder”, ujar Tri Budi, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK wilayah Jawa Barat.
Bimtek siCANTIK diselenggarakan selama empat hari, 25-28 Juni 2019, dengan peserta dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) serta Dinas Kominfo di 19 instansi daerah (2 provinsi dan 17 kabupaten/kota). Acara dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi I diisi dengan pembekalan oleh narasumber tentang latar belakang layanan perizinan online, serta sesi II diisi dengan bimtek penggunaan aplikasi siCANTIK. (cdp)