Jakarta, Ditjen Aptika – Penyebaran konten negatif seperti konten radikal dan terorisme melalui internet sangat meresahkan. Ditjen Aptika terus berupaya dalam menangani dan mencegah tersebarnya konten-konten tersebut dengan membuat program-program penanggulangan terorisme.
“Ditjen Aptika memiliki mesin AIS sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran konten radikal dan terorisme di internet. Kedepannya kami juga berencana untuk mengadakan sistem analisa marketplace untuk membantu aparat penegak hukum dalam melacak pelaku yang melakukan pembelian alat peledak,” ucap Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika Kominfo, Anthonius Malau yang hadir mewakili Dirjen Aptika pada acara Rapat Koordinasi Pengumpulan Data dan Informasi terkait Terorisme di Kalangan Penyedia Jasa Layanan Masyarakat Berbasis Teknologi, di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (07/05/2019).
Anton melanjutkan, “Penggunaan internet oleh kelompok teror menciptakan tantangan baru dalam penanggulangan terorisme dari berbagai aspek seperti hukum, teknis, dan sosial religius.” Untuk itu pemerintah melakukan beberapa strategi dalam menanggulangi hal tersebut, seperti kerjasama antar instansi pemerintah, platform media sosial, penyelenggara sistem elektronik, dan komunitas IT.
Selain itu dilakukan juga patroli siber, penanganan aduan konten dari masyarakat dan instansi, counter hoaks, literasi digital, kegiatan kehumasan, dan Goverment Public Relations (GPR) untuk penyampaian himbauan dan informasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Waspada Serangan Terorisme di Cyber Space dengan Teori 9P)
Ditjen Aptika juga telah meningkatkan komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan penyedia media sosial terkait penanganan konten radikalisme dan terorisme. Komitmen dari penyelenggara media sosial yaitu:
- Menerima laporan aduan konten radikalisme dan terorisme dari instansi berwenang;
- Melakukan penanganan konten radikalisme dan terorisme yang dilaporkan;
- Patroli untuk menemukan konten radikalisme dan terorisme pada platform masing-masing;
- Komitmen untuk mempercepat proses penanganan konten radikalisme dan terorisme yang diajukan pemerintah;
- Sosialisasi dan literasi penanganan aduan konten negatif dari pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan pihak BNPT melakukan kerjasama dengan penyedia jasa layanan masyarakat berbasis teknologi dalam penanggulangan terorisme dalam bentuk pertukaran data. Pertukaran data untuk monitoring individu maupun kelompok terorisme, untuk investigasi maupun pengembangan kasus terorisme, dan untuk penindakan terorisme. (lry)