Jakarta, Ditjen Aptika – Melindungi data pribadi menjadi penting di era teknologi informasi karena data menjadi aset yang sangat berharga. Praktik pencurian data pun kian marak dengan berbagai tujuan dan skala.
“Keterampilan dan peluang untuk mengambil atau menambang berbagai jenis data pribadi juga berkembang sangat cepat. Lebih jauh, pemrosesan data pribadi yang dilakukan secara tidak sah, dapat menyebabkan kerugian besar bagi seseorang,” ucap Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar saat memberikan paparan dalam acara Seminar Menumbuhkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan, di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Selasa (21-05-2019).
Wahyudi juga mengatakan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya melindungi data seseorang, tapi untuk melindungi hak‐hak dasar dan kebebasan individu. Untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan seseorang tidak dilanggar. Kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi akan menyebabkan kerugian pada reputasi seseorang, termasuk membawa konsekuensi hukum.
Wahyudi melanjutkan bahwa tidak adanya peraturan perlindungan data berimplikasi pada rentannya perlindungan data seseorang. Tidak hanya kerugian dari sisi ekonomi, misalnya pembobolan rekening, tetapi juga terancamnya jiwa, seperti pada kasus manipulasi informasi kesehatan.
“Peraturan perlindungan data pribadi ingin memastikan bahwa data pribadi tidak dapat dijual secara bebas, yang berarti bahwa setiap orang memiliki kontrol yang lebih besar atas keputusan yang dibuat oleh siapa pun tentang dirinya,” ungkapnya.
Menurut General Data Protection Regulation (GDPR) ada dua jenis data pribadi, yaitu personal data yang mencakup nama, e-mail, nomor telepon, dan sensitive personal data yang mencakup golongan darah, asal etnis, catatan kejahatan, dan jenis kelamin.
Sedangkan perlindungan data mengacu pada praktik, perlindungan, dan aturan mengikat yang diberlakukan untuk melindungi informasi pribadi dan memastikan bahwa subjek data tetap mengendalikan informasinya.
“Singkatnya, pemilik data harus dapat memutuskan apakah ingin membagikan beberapa informasi atau tidak, siapa yang memiliki akses, untuk berapa lama, untuk alasan apa, dan dapat memodifikasi beberapa informasi ini,” papar Wahyudi.
Selanjutnya Wahyudi menjelaskan kepada peserta apa saja hak-hak dari subjek data, seperti hak atas informasi, hak akses, hak untuk memperbaiki, memblokir, dan menghapus. Lalu hak untuk menyangkal, hak atas portabilitas data, hak yang terkait dengan pemrofilan, hak yang terkait dengan pengambilan keputusan secara otomatis, hak atas pemulihan yang efektif, dan hak atas kompensasi dan pertanggungjawaban.
Terakhir Wahyudi menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi harus memiliki prinsip-prinsip:
- Adil, sah dan transparan,
- Ketepatan,
- Batasan yujuan,
- Batasan penyimpanan,
- Akuntabilitas,
- Minimalisasi,
- Integritas dan kerahasiaan.
Seminar tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan UU PDP. Turut hadir Menteri Kominfo Rudiantara, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur TKAI Mariam Fatimah Barata, Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid, dan perwakilan dari IdeA Ardhanti Nurwidya. (lry)
Galeri Foto Seminar Menumbuhkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan