Jakarta, Ditjen Aptika – Pembinaan UMKM melalui Program Business Development Services (BDS) telah berjalan sejak 2015. Untuk memperluas program tersebut Ditjen Pajak mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BUMN dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Ditjen Aptika.
“Program BDS merupakan upaya pembinaan UMKM serta meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM. Melalui kegiatan ini Ditjen Pajak berusaha menjangkau wajib pajak melalui pendekatan end to end untuk memperluas basis data perpajakan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat acara Penandatanganan PKS Pembinaan UMKM melalui Program BDS antara Ditjen Pajak dengan BUMN dan Online Platform, di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Selasa (30/04/2019).
Menurut Robert, melalui BDS diharapkan terwujud peningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak oleh para pelaku UMKM. Selain itu pelaku UMKM akan naik kelas, baik dari segi ukuran bisnis, tingkat pengetahuan dan manajemen bisnis, serta dari sisi kepatuhan kewajiban perpajakan. Hingga akhirnya mendorong kontribusi nyata UMKM bagi penerimaan pajak lebih optimal.
Hasil konkrit program BDS ini, lanjut Robert, yaitu peningkatan jumlah KPP Pratama dari 98 di tahun 2017 menjadi 305 di tahun 2018. Kemudian jumlah UMKM dari 7 ribu di 2017 menjadi 16 ribu di 2018. Selain itu pendaftaran baru wajib pajak UMKM dari 451 NPWP di 2016 menjadi 1.526 NPWP di tahun 2018.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Ditjen Pajak dengan sejumlah pihak, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (21 BUMN), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM), dan Realstat Indonesia.
Bertindak sebagai penandatangan PKS antara Ditjen Pajak dan Ditjen Aptika yaitu Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Aptika Sadjan.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaku UMKM merupakan pelaku mayoritas dari perekonomian Indonesia. Walaupun dari segi kegiatan ekonomi tidak begitu besar, tapi mereka menciptakan kesempatan kerja untuk dirinya sendiri.
“Kita dari pemerintah harus mampu mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Di sisi lain, UMKM mendapatkan dukungan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang lain seperti keringanan pajak dari 1% menjadi 0.5%,” kata Sri Mulyani.
Menkeu berharap UMKM menjadi pelaku ekonomi yang makin formal dan memiliki kapasitas. Seperti UMKM di Jepang atau Korea selatan yang berkualitas sangat baik dan masuk ke sektor formal produktif. “Kerjasama dengan semua pihak untuk bisa meningkatkan compliance dan pajak, karena kita bergantung pada pajak dalam mengelola kebijakan fiskal,” tutupnya. (pae)