Pahami Kebijakan Privasi di Media Sosial untuk Lindungi Data Pribadi

Para narasumber pada acara Ngabubur IT Jembatan Damai di Smart Village Tangerang Selatan (foto: nindita).

Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Data pribadi sangatlah penting. Pengguna media sosial perlu memahami kebijakan privasi pada suatu platform agar menghindari penyalahgunaan data-data pribadi.

“Di Indonesia kurang lebih ada 150 juta pengguna aktif media sosial. Dengan jumlah yang sangat besar itu, memahami kebijakan privasi suatu platform media sosial sangat penting agar data pribadi kita aman. Langkah awal yang dapat kita lakukan ialah pahami tujuan pemrosesan, pahami jenis produk, dan layanan yang disediakan, dan pahami jenis data pribadi serta relevansinya,” jelas Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmitha Yudha, pada acara Ngabubur-IT Jembatan Damai di Smart Village Tangerang Selatan, Jumat (10/05/2019).

Alur Kebijakan Privasi Suatu Platform Media Sosial.

Hendri mengutip hasil penelitian Elsam berjudul Menakar Kepatuhan Perusahaan TIK, dinyatakan sejumlah hal terkait kebijakan privasi platform media sosial sebagai berikut:

  1. Secara umum platform media sosial telah memiliki kebijakan privasi, meski detail dan kelengkapannya masih sangat variatif;
  2. Beberapa platform telah mencantumkan perusahaan pihak ketiga untuk mereka berbagi informasi mengenai data pribadi konsumennya, tapi nama perusahaan pihak ketiga tersebut tidak dicantumkan;
  3. Beberapa platform tidak mencantumkan jangka waktu retensi data pribadi konsumen, ada beberapa yang mencantumkan, tapi tetap tidak menjelaskan secara jelas jangka waktu retensi data pribadi konsumen;
  4. Sebagian besar platform tidak mencantumkan kewajiban perusahaan untuk memberikan notifikasi mengenai kebocoran data kepada subyek data;
  5. Sebagian besar perusahaan tidak mencantumkan mekanisme pemulihan bagi konsumen yang hak atas privasinya dilanggar sebagai akibat dari kebocoran data;
  6. Beberapa istilah dalam kebijakan privasi membingungkan, seperti, ‘termasuk tidak terbatas pada’, ‘informasi relevan’, ‘pengguna aktif’, ‘memperkaya pengalaman anda’, dan lain sebagainya;
  7. Tampilan kebijakan privasi kurang menarik, komunikatif dan mudah dimengerti, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjelaskan dengan contoh, selain itu bahasa Indonesia yang digunakan terkesan masih merupakan hasil translasi mesin.

(Baca juga: Ayo Isi Bulan Ramadhan Bersama Ngabubur-IT Literasi Digital)

Mengapa data pribadi penting untuk dilindungi

  1. Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi, seperti tercantum dalam:
    – Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948);
    – UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights;
    – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang rahasia kondisi pribadi pasien;
    – UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur data pribadi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
  2. Data adalah aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital,
    – Volume data di tahun 2015 diperkirakan mencapai 8 triliun GB dan akan naik 40 kali lipat di tahun 2020. (OECD, 2018);
    – Aplikasi AI berbasis data diproyeksikan dapat berkontribusi sebesar 13 triliun US Dollar bagi ekonomi global pada tahun 2030 (McKinsey,2018).
  3. Pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi makin banyak terjadi,
    – Contoh aktivitas: digital dossier, direct selling, location-based messaging;
    – Contoh kasus: Cambridge Analytica (2018).
  4. Masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya melindungi data pribadi,
    – Jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat, namun tidak seluruhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi;
    – Lebih dari 30% pengguna internet Indonesia belum sadar bahwa data dapat diambil (APJII, 2017).

Sebelum menutup paparan, Hendri menekankan kembali pada peserta bahwa kita harus jeli dan teliti kebijakan privasi suatu platform media sosial. Jika tidak data-data pribadi kita seperti data diri, galeri foto, lokasi, dan kontak dapat bebas di akses oleh pihak-pihak tertentu.

Acara Ngabubur-IT Jembatan Damai ini diinisisasi oleh ICT Watch bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, serta beberapa mitra di bidang literasi digital yang tergabung dalam Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Tangerang Selatan merupakan kota pertama penyelenggaraan acara ini dari enam kota yang akan dikunjungi. (lry)

Galeri Foto Acara Ngabubur-IT Jembatan Damai Kota Tangerang Selatan

Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Hendri Sasmita Y sedang memberikan paparan mengenai kebijakan PDP pada acara Ngabubur IT Jembatan Damai
Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Hendri Sasmita Y sedang memberikan paparan mengenai kebijakan PDP pada acara Ngabubur IT Jembatan Damai
« of 6 »
Print Friendly, PDF & Email