Jakarta, Ditjen Aptika – Akibat globalisasi informasi penyebaran paham-paham radikal tidak lagi mengenal batas. Kominfo memiliki peran sentral mencegah radikalisme dan menjaga persatuan bangsa.
“Kominfo punya peran sangat signifikan mempersatukan bangsa ini. BNPT, TNI, Polri, BIN, dan Kominfo sebagai satu tim untuk mencegah radikalisme dan memberikan pencerahan pada masyarakat,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius ketika memberikan Resonansi Kebangsaan saat acara Buka Puasa Bersama di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Menurut Suhardi, akibat globalisasi lewat satelit dan internet dunia tidak lagi mengenal batas. Isu-isu tidak lagi bersifat lokal dan menyebar secara seketika. “Dulu informasi masih bisa disembunyikan, sekarang bila terkena masalah, cekrek, diviralkan, habis kita,” keluhnya.
Suhardi pun menyorot peran media sosial seperti Telegram yang memudahkan penyebaran paham radikal serta perbuatan teror. Contohnya pelajaran membuat bom, sekali dikirim lewat Telegram dapat menjangkau 10 ribu anggota. “Kejadian terorisme di Srilanka berawal dari Telegram,” ungkapnya.
Sementara Sekjen Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa Kemkominfo bersama dengan BNPT akan terus berjalan bersama untuk menghadapi penyebaran konten-konten yang mengandung paham radikalisme terorisme melalui teknologi informasi yang dapat menghancurkan NKRI.
“Dalam beberapa bulan ini Kominfo sudah memblokir 11.000 konten yang berkaitan dengan terorisme, radikalisme, dan intoleran. Termasuk 502 konten Telegram, 502 konten filesharing, dan 292 konten website,” ujar Niken. Pemblokiran ini telah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, BNPT, TNI, Polri, BIN, komunitas, dan platform media sosial.
Selain pemblokiran, lanjut Niken, Kominfo juga melakukan literasi media terkait deradikalisasi. Untuk itu kerja sama dengan BNPT akan memperkuat tugas Kominfo dalam melakukan literasi pada masyarakat. Targetnya tidak hanya pelajar dan mahasiswa, tapi juga masyarakat secara umum.
“Resonasi Kebangsaan ini akan memperkokoh Kominfo dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai amanat UU ITE dan UU lainnya,” pungkas Niken. (mhk)