Jakarta, Ditjen Aptika – Saat ini draft RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah berada di tangan Presiden, untuk selanjutnya dibahas bersama DPR. Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengharapkan masyarakat proaktif memberi masukan terhadap RUU tersebut.
“Nanti saya harap jika masyarakat memiliki konsep, pengetahuan, dan input mengenai perlindungan data pribadi bisa mengirimkan masukan ke DPR melalui anggota DPR yang ada di dapilnya masing-masing. Masyarakat harus proaktif sehingga memiliki peran dalam setiap regulasi yang dibuat pemerintah, dan anggota DPR juga harus benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat yang ada di dapilnya,” ujar Dirjen Semuel saat diwawancarai tim Tok-Tok Kominfo di Hotel Saripan Pasific Jakarta, Selasa (21-05-2019).
UU PDP nantinya akan melindungi data pribadi yang ada di dunia siber, supaya ketika masyarakat beraktivitas di ruang siber data-data pribadi mereka dapat terlindungi. Di ruang siber data ada di mana-mana, “Ingin belanja online kasih data, mengunduh aplikasi kasih data, jadi bagaimana acaranya agar data-data ini terlindungi,” tegas Semuel
Semuel kemudian menjelaskan bahwa draft RUU PDP baru dapat di-publish jika Presiden sudah mengirimkan ke DPR. Nantinya di DPR draft RUU tersebut akan menjadi dokumen publik. “Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya banyak versi, jadi hanya satu versi yang dikirim Presiden. Selain dapat menyalurkan aspirasi melalui DPR masyarakat juga bisa berkirim surat ke Kominfo,” jelas Semuel.
DPR pun telah melihat pentingnya Indonesia memiliki perlindungan data pribadi, lewat kajian-kajian terhadap negara-negara yang memiliki regulasi tersebut. Indonesia akan menjadi negara ke-5 dari 10 negara di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi jika nantinya UU PDP ini disahkan DPR.
Semuel mengatakan bahwa hari ini dirinya dan Menteri Kominfo Rudiantara akan mendiskusikan bersama rekan-rekan yang ada di ekosistem perlindungan data pribadi mengenai draft RUU PDP yang akan dikirim Presiden ke DPR.
“Seperti diketahui proses penyusunan RUU PDP memakan waktu yang cukup lama. Kenapa? Karena sebelumnya ada 32 regulasi yang mengatur mengenai data pribadi di berbagai macam sektor, seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, energi, tapi masih terpisah antara satu dan lainnya. UU PDP adalah rumusan yang nantinya akan menyatukan semua itu,” ungkap Semuel.
Di akhir wawancara Semuel tidak lupa menghimbau kepada masyarakat agar paham mengenai pentingnya data pribadi, sehingga tidak menyebar data pribadi yang mereka miliki secara sembarangan. (lry)